HUKUM  

Usut Tuntas LHP BPK RI 2023 PTPN II, El Adrian Shah: Auditor Negara Temukan 15 Masalah

6f65c1b5 ddeb 47de ac0f cdd3286b0da3

FORUM MEDAN | Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan menelusuri LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustis 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PTPN II.

“APH sesuai regulasi, memiliki dasar hukum untuk menjadikan LHP BPK RI bahan penelaahan atas tata kelola perusahaan BUMN, hingga jika menemukan adanya dugaan korupsi dilakukan pengusutan tuntas,” kata Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah pada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Dijelaskannya, dalam temuan 15 item masalah di tata kelola di PTPN II (saat ini Region I PTPN I) diterangkan secara gamblang di LHP BPK yang diteken Penanggungjawab Pemeriksaaan Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA.

Ketua DPD Hanura Sumut ini menjabarkan, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK mengamanatkan badan pemeriksa ini dapat menyerahkan hasil pemeriksaan ke berbagai lembaga termasuk aparat penegah hukum yang termaktum dalam pasal 8 atay (1).

“BPK bisa menyampaikan hasil pemeriksaan ke lembaga penegak hukum, lalu lebih detail dalam Pasal 10 UU No.15/2006 Tentang BPK, jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam hasil pemeriksaan, maka BPK diharuskan dan berwenang memberikan hasil audit ini sebagai bahan laporan ke APH,” paparnya.

Tokoh Pemuda dikenal vokal ini juga menyampaikan, kewajiban BPK melaporkan hasil pemeriksaan ke penegak hukum juga tertera dala Pasal 13 ayat 1 dan ayat 3. “Banyak regulasi yang mengatur hasil pemeriksaan BPK menjadi pintu masuk APH melakukan penelusuran atas dugaan masalah hukum. Tinggal kemauan saja,” harapnya.

“Keharusan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan ke APH, dalam aturan juga mengamanatkan aparat hukum bisa menjadikan LHP sebagai bahan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2001 atas perubahan 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,”bebernya lagi.

El Adrian Shah menyoroti, dugaan kerja konsultan yang belum selesai namun telah dibayar lunas dalam rencana mengkaji kerjasama pembangunan rumah mewah di atas 8.000 hektar lahan HGU aktif di Kabupaten yang dialihkan ke PT Nusa Dua Propertindo selanjutnya dikerjasamakan ke PT Ciputra.

“Ketidakjelasan penyerahan 20 persen lahan ke Pemkab Deliserdang dalam kontrak antara PTPN I/ PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra yang dipaparkan dalam LHP BPK itu juga menjadi bagian yang harus dikaji detail ke depannya,” ungkap El Adrian Shah.

Diakhir keterangannya, Pemuda yang telah malang melintang di berbagai Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Politik ini mengharapkan, puluhan item temuan dalam LHP BPK RI atas invetasi dan tata kelola PTPN I ini harus diungkap tuntas.