Kejati Sumut Janji Pelajari LHP BPK RI 2023 Atas Tata Kelola PTPN II 2021-2023

b3354e7e 9545 4ab2 aac3 131bbf51da29

FORUM MEDAN | Permintaan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri 15 item masalah yang ditemukan pemeriksa di LHP BPK RI tahun 2023 tentang Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada PTPN II ditanggapi Kejati Sumut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut berjanji akan menelusuri dan mempelajari temuan dalam LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustus 2023 atas tata kelola PTPN II Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 yang diteken Penanggungjawab Pemeriksaaan Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA.

Kajati Sumut Idianto SH MH, Minggu (10/11/2024) siang menyampaikan apresiasinya atas informasi yang dipublikasi media. Dia meminta kru media ini menghubungi juru bicara Kejati Sumut sembari menyemangati awak media. “Terima kasih infonya silahkan ke Kasi Penkum sj, semangat terus,” pungkasnya di laman Whats App nya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH, Minggu (10/11/2024) sore, mengaku Kejati Sumut akan menerima semua informasi yang disampaikan masyarakat.

Atas LHP BPK RI dalam pemeriksaan PTPN II (saat ini Region I PTPN I) ditahun 2021- Semester I 2023, Juru Bicara Kajati Sumut ini berjanji akan menelusuri informasi yang mereka terima dan dipelajari aspek hukum guna langkah hukum selanjutnya.

“Terhadap semua informasi silahkan sampaikan, sebagai penyampai informasi bidang penkum akan menerima dan menyampaikan secara tertulis ke sistem yang ada di kantor untuk kemudian akan dipelajari dan tentunya baik adanya LHP BPK akan ditelusuri isi LHP guna dipelajari,” pungkasnya.

Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Hingga Juli 2024, Kejati Sumut telah menangani 55 perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan, dengan 14 di antaranya dikelola oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dari kasus-kasus ini, Kejati berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar pada tahap penyidikan, dan lebih dari Rp 2 miliar pada tahap penuntutan. Angka tersebut diperkirakan akan meningkat pada akhir tahun 2024.

Selain itu, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sumut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 127 miliar. Dalam aspek preventif, Kejati Sumut juga berperan aktif melalui kegiatan penerangan hukum seperti program “Jaksa Masuk Sekolah” dan “Jaksa Menyapa”.

Kejati Sumut juga menerima berbagai penghargaan, termasuk Peringkat I Satker Berkinerja Baik di Bidang Pidsus pada awal 2024 serta peringkat kedua nasional dalam penggunaan sistem informasi Intelijen.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencatat sejumlah prestasi besar dalam pengungkapan kasus korupsi di lingkungan BUMN. Salah satunya korupsi di PT Timah Tbk, yang melibatkan oknum-oknum penting. Selain itu, kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya yang bernilai triliunan rupiah, menonjolkan keberanian Kejaksaan dalam menuntut hukuman maksimal, termasuk ancaman hukuman mati bagi pelaku

Prestasi ini diakui melalui berbagai penghargaan, termasuk Penghargaan Nawacita Award dan penghargaan dari Kementerian dan Lembaga Award 2024 untuk kolaborasi strategis dalam penanganan kasus korupsi. Keberhasilan Kejaksaan juga turut memperkuat kepercayaan publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 80% pada 2024.