DAERAH  

Pegawai PUD Pasar Medan Protes, Mutasi Ala Imam AH ‘Kangkangi’ SK Walikota, Wong Chun Sen: Langgar Aturan

IMG 20241116 WA0157

FORUM MEDAN | Mutasi besar besaran yang dilakukan Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi kemarin, diduga keras mengangkangi Surat Keputusan (SK) Walikota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024 diteken Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam SK Walikota Medan tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan ini ternyata pada Paragraf Memutusakan di Point Kedua jelas menyebutkan larangan memuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.

Berikut isi SK Walikota Medan No. 823/ 25.K tanggal 24 September 2024 dalam paragraf pokok keputusan :

MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Walikota Medan tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.
Kesatu : Menghunjuk Saudara Imam Abdul Hadi SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.
Kedua : Kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dalam melaksanakan tugas nya bertanggungjawab kepada Wali Kota Medan melalui Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan ini ditetapkan di Medan tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Kebijakan Imam Abdul Hadi juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam PP ini diatur bahwa kebijakan strategis di BUMD hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang sah atau definitif, termasuk Direktur Utama yang telah diangkat sesuai mekanisme yang berlaku. Plt tidak memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan perubahan kebijakan strategis atau prinsipil.

Tabrakan aturan pada mutasi pegawai perusahaan plat merah ini juga disebut-sebut bisa menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD.

“Dalam Permendagri No. 37/2018 menegaskan bahwa keputusan penting seperti pengangkatan, pemberhentian, atau mutasi pegawai di BUMD harus dilakukan oleh pejabat yang definitif, bukan oleh Plt,” ujar sumber media ini, Sabtu (16/11/2024).

Dampak keputusan mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan Imam Abdul Hadi menimbulkan gejolak di internal perusahaan milik Pemko Medan itu. Dalam keterangan keterangannya, para korban mutasi protes atas kebijakan diduga haram yang dilakukan mantan Direktur SDM itu.

“Semalam ada sertijab dan saya satu salah satu yg kena mutasi. Menurut SE BKN No 1 Tahun 2021 apabila seorang Plt, Ph, tidak dapat melaku mutasi jabatan yg sifatny prinsif dan Strategis namun Plt.Dirut PUD.Pasar Kota Medan IMAM ABDUL.HADI dan jajaran Direksi melakukn mutasi jabatan Struktural hanya izin lisan dari Pemko Medan hal ini sdh melanggar surat edaran tsb dan mutasi tsb ada kesan suka dan tidak suka,” tulis sumber media dalam pesan Whats App diterima media ini, Kamis (14/11/2024).