DAERAH  

Larangan Liputan RDPU DPRD Asahan Dikecam IWOI dan Forwaka, BKD Didesak Periksa Ketua Komisi B

IMG 20261030 WA0020

FORUM ASAHAN | Larangan terhadap wartawan yang hendak meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B DPRD Kabupaten Asahan terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge menuai kecaman dari organisasi wartawan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Asahan, Muhammad Adenan Dalimunthe, dan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan, Doly Dien Simbolon, meminta pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan Dewan (BKD) menindaklanjuti dugaan pembatasan kerja jurnalistik tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan Bidiklintas.co, Amy Ruz Sinaga, mengaku tidak diperkenankan memasuki ruang RDPU Komisi B DPRD Asahan pada Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan terkait operasional PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, termasuk dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, ketinggian cerobong asap, serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang disebut berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Amy Ruz Sinaga menceritakan, sebelum memasuki ruang rapat, dirinya terlebih dahulu mendatangi sekretariat Komisi B untuk meminta izin melakukan peliputan.

Namun, staf sekretariat menyampaikan belum dapat memberikan izin karena harus menunggu kedatangan Ketua Komisi B.

Setelah Ketua Komisi B, Dodi Sayendra, SH, tiba, Amy kembali meminta izin melalui sekretariat. Ia kemudian diarahkan untuk meminta persetujuan langsung kepada pimpinan komisi tersebut.

“Saat saya berdiri di depan pintu ruang RDPU, di hadapan para undangan yang sudah hadir, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dan Lembaga Indonesia Bersatu (LIB), saya tidak diperkenankan masuk. Alasannya, sesuai undangan, kalau tidak diundang tidak boleh masuk. Pernyataan itu langsung disampaikan Ketua Komisi B,” ungkap Amy, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, terdapat wartawan lain di dalam ruangan yang hadir bersama rombongan LIB sebagai bagian dari pihak pelapor. Mengetahui dirinya tidak diperbolehkan meliput, wartawan tersebut kemudian memilih keluar sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis.

Amy menilai pembatasan tersebut patut dipertanyakan karena RDPU membahas persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama dugaan persoalan lingkungan dan penerimaan daerah.

IWOI: Jangan Batasi Kerja Jurnalistik

Ketua DPD IWOI Asahan, Muhammad Adenan Dalimunthe, mengecam tindakan yang diduga membatasi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, apabila RDPU merupakan rapat terbuka dan tidak ada keputusan sah yang menetapkannya sebagai rapat tertutup, wartawan harus diberikan akses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika rapat belum dimulai atau belum ada keputusan resmi bahwa rapat tersebut dinyatakan tertutup, tindakan melarang wartawan melakukan peliputan patut dipertanyakan. Hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi dijamin undang-undang,” tegas Adenan, Jumat (30/10/2026), di Kisaran.

Ia menilai peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius karena lembaga legislatif merupakan institusi publik yang menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Adenan juga meminta BKD DPRD Asahan memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme kode etik guna memastikan apakah tindakan Ketua Komisi B telah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan kelembagaan.

“Kami meminta Badan Kehormatan Dewan menindaklanjuti persoalan ini. Ketua DPRD Asahan juga perlu melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Forwaka Minta Persoalan Dilaporkan

Kecaman serupa disampaikan Ketua Forwaka Asahan, Doly Dien Simbolon. Ia meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan maupun jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Kami meminta Ketua DPRD dan Badan Kehormatan Dewan segera merespons persoalan ini dengan mengagendakan pemeriksaan etik terhadap Ketua Komisi B. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Doly.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan yang mengalami dugaan penghalangan kerja jurnalistik perlu mengumpulkan bukti, seperti rekaman video, audio, dokumen, maupun keterangan saksi.

Menurutnya, bukti tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada organisasi pers, lembaga bantuan hukum pers, maupun aparat penegak hukum.

“Jika memang terdapat unsur kesengajaan menghalangi kerja jurnalistik, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelaah dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

UU Pers Menjamin Kemerdekaan Jurnalistik

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap perbedaan pengaturan akses atau permintaan konferensi pers otomatis merupakan tindak pidana.

Di sisi lain, keterbukaan rapat DPRD juga perlu merujuk pada tata tertib dan ketentuan rapat yang berlaku. Penetapan rapat tertutup harus memiliki dasar dan dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Ketua Komisi B Membantah Melarang Wartawan

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, SH, membantah telah melarang media melakukan peliputan RDPU tersebut.

Melalui pesan WhatsApp, politisi Partai Golkar itu menyatakan dirinya hanya mengatur agar wartawan melakukan konferensi pers setelah rapat selesai.

“Saya tidak melarang pihak media untuk meliput RDPU, tetapi saya mengatur agar pihak media bisa konferensi pers nantinya kepada Komisi B setelah rapat selesai,” ujarnya.

Dodi juga mengaku telah menyampaikan kepada pihak media agar dipersilakan mewawancarai Komisi B mengenai hasil RDPU.

“Saya sudah langsung sampaikan kepada pihak media waktu itu agar dipersilakan kalau mau mewawancarai hasil RDPU. Saat RDPU juga saya melihat ada salah satu wartawan yang ikut, yang merupakan bagian dari Lembaga Indonesia Bersatu,” katanya.

Pernyataan Dodi tersebut berbeda dengan keterangan Amy Ruz Sinaga yang mengaku secara langsung tidak diperbolehkan memasuki ruang rapat untuk melakukan peliputan.

Perbedaan keterangan ini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi, termasuk mengenai status RDPU saat itu, dasar pembatasan akses wartawan, serta apakah terdapat keputusan resmi yang menetapkan rapat berlangsung tertutup.

Persoalan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh pimpinan DPRD dan BKD Asahan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik tetap terlindungi.

(Tim)