DAERAH  

KPPU Kawal Pengadaan Barang dan Jasa di Samosir

WhatsApp Image 2024 12 03 at 11.13.12 1

FORUM SAMOSIR | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mengawal proses pengadaan barang dan jasa di Samosir. Langkah ini untuk mendapatkan pemenang tander yang berkualitas serta menghambat persaingan usaha yang sehat.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi bertema ”Peran KPPU dalam mengawasi pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat”, di Aula Kantor Bupati Samosir.

Dalam siaran pers, Selasa (3/12/2024) sosialisasi tersebut dipandu Investigator KPPU, Ricky Hutagalung dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas dan Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto.

Dalam kesempatan ini, Ridho menjelaskan, persaingan usaha yang sehat secara ideal akan memberikan pengaruh positif bagi pelaku usaha, konsumen dan perekonomian di daerah. Persaingan sehat dapat memberikan motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya.

Bagi konsumen, dengan adanya persaingan, mereka akan menikmati harga yang kompetitif, produk yang variatif dan kualitas produk yang lebih baik. Sedangkan bagi daerah, iklim persaingan yang sehat akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, persaingan usaha yang sehat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, tanpa adanya monopoli dan pemusatan kekuasaan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.

Selanjutnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto memberikan paparan mengenai modus dan penyelesaian kasus persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam paparannya Hardianto mengatakan persaingan usaha yang sehat akan menciptakan penyedia yang kompeten secara kemampuan teknis maupun penawaran harga, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.

Hardianto mengimbau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk memahami unsur praktek-praktek persekongkolan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.

”Intinya dalam tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang. Pada banyak kasus, Pokja dianggap lalai dalam melakukan evaluasi sehingga memenuhi unsur mengatur pemenang,” kata Hardianto.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terdapat transfer knowledge bagi seluruh OPD serta UKPBJ di lingkungan Kabupaten Samosir untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sehingga risiko terjadinya persekongkolan tender dapat dicegah.

Sebelumnya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, saat membuka kegiatan menyebutkan proses tender tak lepas dari berbagai tantangan dan kendala.

Untuk mendapatkan pemenang tander yang berkualitas, maka pada setiap tahapan tender, tidak boleh ada yang menghambat persaingan, untuk itu diperlukan pemahaman mendalam mengenai hukum persaingan usaha.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, UKPBJ dan PPK di lingkungan Pemkab Samosir. (int)