DAERAH  

Akibat Isfa dan Tembok Miring, CV Salman Trading Gugat PT Graha Sawit Makmur

d12a6d1d c20f 4457 b8a4 b2ba698adaed
Wakil Direktur CV. Salman Trading photo bersama dengan kuasa hukumnya dari GCW Law Office, Rico Goncalwes Sirait SH, MA, CPM, CRA didamping, Wanda Syaryendri Pasaribu S.H diareal gudang CV Salman Trading. (Poto : kesuma)

FORUM PERBAUNGAN | Terganggunya Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Isfa) yang dialami beberapa karyawan, dan ditambah miringnya tembok yang dibangun CV. Salman Trading sebagai alat pembatas kepemilikan tanah, maka menggugat PT Graha Sawit Makmur.

Sebab tergugat PT Graha Sawit Makmur yang beralamat di Jalan Medan
TebingTinggi Dusun II Sei Sijenggi Perbaungan Kab Sergai itu, bergerak diusaha pembakaran tandan kosong kelapa sawit disebut tongkos serta menjualnya kepembeli setelah jadi abu jangkos, berimbas sakit dibagian pernafasan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga tumpukan abu tongkos sawit yang diletakkan disepanjang dinding tembok pembatas antara tergugat PT Graha Sawit Makmur dengan CV Salman Trading, membuat tembok itu sangat miring yang diperkirakan akan rubuh.

“Awalnya, kita ajak ketemu bernegosiasi masalah abu yang mengakibatkan isfa dan melapukkan seluruh atap seng gudang serta tembok miring. Namun dari pihak tergugat PT Graha Sawit Makmur sendiri, tak ada itikat baik maka kita mengajukan gugatan lewat pengacara kita dari GCW Law Offiece,” kata Wakil Direktur CV. Salman Trading, M Irfan pada wartawan di Perbaungan, Kamis (5/12/2024).

Dikatakan, sebab beberapa karyawan CV Salman Trading mengalami sakit khususnya pernafasan dikarenakan abu dari pembakaran tandan sawit kosong itu berterbangan dibawa angin.

Begitu juga dengan tumpukkan abu dari tandan kosong sawit, diletakkan begitu saja disepanjang tembok pembatas tanah yang dibangun CV Salman Trading serta banyaknya truk tronton yang keluar masuk dari tergugat PT Grahs Sawit Makmur ditambah dengan getaran alat berat, membuat kondisinya saat sudah miring dan tidak tegak sebagai mana tembok semestinya.

Menurut Irfan, aroma tak sedap dari pembakaran abu tandan kosong sawit selain tembok miring dan abu yang berterbangan, sudah berjalan 9 bulan lamanya. Dan beberapa waktu lalu sempat tak beroprasi selama seminggu akibat teguran dari warga, karena sangat meresahkan. Tapi entah kenapa beroperasi lagi hingga sekarang.

“Dan kita punya bukti kalau nanti hakim ataupun kepolisian menginginkan, kita siap memperlihatkan hasil rongsen benar tidak karyawan kami mengalami sesak nafas,” ucapnya.

Irfan kembali mengatakan, direktur CV Salman Trading sangat marah sekali mengingat pengusaha dari tergugat PT. Graha Sawit Makmur tidak menggubris teguran-teguran dari tetangganya sendiri yang terkena limbah abu jangkos dari pembakaran tandan sawit kosong tersebut.

“Soalnya kita sudah tiga kali hadir di PN Sergai. Pertama ingin melakukan mediasi, kedua penjakakan mediasi dan ketiga langsung mediasi tapi pihak tergugat PT Graha Sawit Makmur berhalangan hadir, sehingga sidang ditunda sampai dengan tanggal 9 Desember 2024 mendatang,” katanya lagi.

Harapan Irfan, seharusnya pihak tergugat PT. Graha Sawit Makmur harus dewasa menyikapi kekecewaan kita dari CV Salman Trading karena telah dirugikan agar cepat selesai masalahnya.

“Sebab kalau cepat selesai, kita ingin memperbaiki tembok yang rusak karena abu jangkos hasil dari pembakaran tandan sawit kosong tersebut,” pungkas Irfan mengakhiri.

Sementara pimpinan GCW Low Office, Rico Goncalwes Sirait, SH, MA, CPM, CRA didamping, Wanda Syaryendri Pasaribu S.H, Samuel Andreas Sitompul SH CPM dan Meli Pransiska Simanjuntak SH,MH, CPM mengatakan, saat ini masih tahap negosiasi.

“Artinya kita menunggu panggilan sidang selanjutnya, yang mana kita akan mengawal jalannya sidang CV Salman Trading agar mendapat hasil positif saat di sidang nanti,” kata Rico yang diaminkan Wanda Passribu. (kesuma)