FORUM HUMBAHAS | Polres Humbahas bersama Satpol PP melakukan penertiban dan menyegel lokasi yang diduga tempat maksiat berkedok warung tuak, Kamis malam (16/01/2025). Penertiban dilakukan karena warung yang menyajikan kupu kupu malam tersebut ditengarai dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum dan Kamtibmas serta membuat warga resah.
Salah satu warung tuak yang ditertibkan berada di kawasan Lumban Sitohang Desa Bonanionan Jl Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.
Selain melakukan pendataan sejumlah warang tuak dan tempat hiburan yang memiliki ijin dan ataupun tidak memiliki ijin, petugas juga melakukan penyegelan terhadap salah satu rumah yang disinyalir menyalahi aturan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Salah seorang warga mengatakan, sejumlah pendatang setiap harinya berlalu lalang masuk keluar kampung dari siang hingga tengah malam dini hari. Hal ini sangat menganggu jam tidur malam warga. “Kami ingin agar Pemkab Humbang Hasundutan serta Polisi jangan terlena, dan bertindak cepat sebelum semakin banyak warga yang terpengaruh, apalagi banyak orang yang tak dikenal keluar masuk kampung kami,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan Hary Ardianto terkait penertiban tersebut menyampaikan berterimakasih kepada masyarakat Desa Bonanionan Jl Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang taat hukum tidak melakukan tindakan melawan hukum atas maraknya hiburan malam di Humbahas yang ditengarai mengganggu ketertiban umum dan cenderung dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Guna mengantisapi berbagai ganguan Kamtibmas yang mungkin bisa saja terjadi di lokasi tersebut, selain akan melakukan monitoring secara rutin. Pengusaha tidak mempekerjakan karyawan wanita yang masih dibawah umur. Para pengusaha juga dihimbau untuk menggunakan kartu indentitas agar mudah membedakan antara pengunjung dan karyawan.
Walaupun sudah memilik ijin NIB (Nomor Induk Berusaha) dan ijin Club Malam, kata Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH, harus tetap ditertibkan. “Kita hadir di tengah masyarakat mengambil tindakan tegas dari pihak pemerintah dan stakeholder terkait mengenai maraknya hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan gangguan Kamtibmas, Selain surat teguran kepada pemilik cafe tempat hiburan selama 7 x 24 jam, juga pemilik usaha dihimbau untuk mengurus ijin usaha sesuai dengan peruntukkannya,” ujarnya. (HS)