DAERAH  

Bangunan Hampir Rampung Persis di Jalur Hijau Sutet diduga tanpa Izin, Langgar Aturan

IMG 20250123 WA0343

FORUM Keadilan (Tebing Tinggi) | Sebuah bangunan yang sudah hampir rampung berdiri kokoh dengan konstruksi baja berlantai dua diduga tanpa mengantongi izin resmi memicu kontroversi di tengah masyarakat

Bangunan terletak di Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumatera Utara, khabarnya diperuntukan untuk fungsi usaha ( komersil.red ) tersebut di duga dan diketahui berada di kawasan jalur hijau sambungan udara bertegangan tinggi ( Sutet.red ) dan berdiri di atas lahan seluas seribu lima ratus meter persegi lebih.

Menurut keterangan warga setempat, proses pembangunan telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa ada tanda-tanda papan izin pembangunan yang biasa dipasang sesuai ketentuan. ” Kalau bangunan itu yang abang maksud kami sangat terheran-heran selain persis di jalur hijau SUTET dan ketinggiannya melebihi ketentuan, apalagi yang kami diketahui tidak boleh dibangun untuk keperluan komersial,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Keleluasaan pemilik bangunan melanggar aturan yang berlaku konon di dukung dengan terbitnya surat keterangan dari salah seorang Pejabat di Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, surat berlogo Dinas PUPR bernomor 052/PSPG/DPUPR/X/2024 ditanda tangani oknum berinisial RI tanpa stempel yang menjelaskan surat keterangan dalam proses. Seperti yang diterima awak media Forum Keadilan melalui tangkapan layar seluler dari sebuah sumber terpercaya.

Ketika dimintai tanggapannya seorang aktivis Pemerhati Sosial Kota Tebing Tinggi Firdaus Tanjung saat ditemui Kamis (23/1/2025 ) di kawasan inti kota menegaskan bahwa bila benar pendirian bangunan yang diduga kuat dibangun di jalur hijau SUTET dan menyimpang dari RTRW Kota Tebing Tinggi merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan pembangunan gedung ini bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari pembongkaran bangunan hingga denda administratif yang berat.

IMG 20250123 WA0346

” Kami mengimbau Pihak pemerintah daerah segera menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur pembangunan dan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan pejabat di dinas PUPR yang diduga bahwa bangunan tersebut akan diperuntukkan sebagai tempat usaha pergudangan atau pabrik,” ujar Firdaus Tanjung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebing Tinggi melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Radja Hasibuan yang di mintai tanggapannya seputar terbitnya surat keterangan dari salah satu pejabat di Dinas PUPR. dan di perlihatkan awak media melalui tangkapan layar di seluler. Hasibuan langsung berujar ” no koment ” di katakannya juga.” Kalau untuk itu, silahkan tanya langsung kepimpinan, saya tidak punya kapasitas menanggapi hal itu ” ucapnya.

” Seperti keterangan kemarin, Sat Pol PP sudah melakukan melakukan pemanggilan dan perintah pemberhentian paksa, dan jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan, pemilik tidak dapat menunjukkan ijin dan kami sudah memanggil penanggung jawab pembangunan persisnya pada akhir Desember 2024 lalu ” ucap Radja Hasibuan.

Namun Hasibuan menjelaskan, bahwa pasca pemberitaan kemarin, pihaknya juga ada menerima laporan masyarakat melalui seluler yang menginformasikan bahwa aktivitas pembangunan ilegal masih berlangsung dilokasi, walau sudah diberi sanksi SP3MB sepertinya pekerja bangunan tidak mengindahkan surat peringatan tersebut dan apa bila informasi masyarakat tersebut terbukti kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas yang diperlukan ” tegas Hasibuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pemilik bangunan terkait perizinan dan pelanggaran tata ruang demikian juga pejabat yang mengeluarkan surat keterangan berlogo Dinas PUPR tanpa berstempel resmi. Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas agar pelanggaran seperti maladministrasi dan pelanggaran perijinan tidak terjadi di waktu yang akan datang.(Met)