HUKUM  

Polisi dan Sipil Beda Nasib di Perdagangan Sisik Trenggiling Asahan, LP3: Copot Pejabat di Balai Gakkum KLHK Sumatera

IMG 20250303 WA0012

FORUM MEDAN | Masyarakat gerah dengan akrobat proses hukum tangkapan perdagangan sisik Trenggiling pada Senin 11 November 2024 lalu di Kabupaten Asahan.

Pada konferensi pers, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada Selasa 12 November 2024 lalu, disebutkan dalam kasus tangkapan 1,18 Ton Sisik Trenggiling ini, aparat mengamankan 4 terperiksa yakni AS warga sipil, 1 oknum Polri Bripka AHS dan 2 Oknum TNI-AD Serka MYH dan Serda RS.

AS, kini statusnya sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut dan P21 atau lengkap yang kini masih ditahan di Rutan I Medan. Lalu Serka MYH dan Serda RS mendekam dalam tahanan militer Kodam I BB. Namun anehnya, Bripka AHS status hukumnya masih dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Loh kok beda nasib.

Padahal, seantero Indonesia mendesak penuntasan kasus ini. Mulai dari Anggota Komisi II DPR RI, DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyampaikan desakannya.

Lembaga Peduli Pemantau Pembangunan (LP3) bersikap keras atas hal ini. Pengurus Lembaga itu meminta Menteri Kehutanan RI mencopot Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto yang dinilai lamban menuntaskan kasus yang menghebohkan Indonesia ini.

“Kalau tak mampu menuntaskan kasus perdagangan sisik Trenggiling di Sumut ini, copot saja Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto. Kasus yang udah viral dan diatensi Dirjen Gakkum KLHK saja tak tuntas, apalagi kasus lainnya,” tegas Pengurus LP3 Hafifuddin, Sabtu (1/3/2025).

Ditegaskanya, bagai ogah-ogahan, Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto seolah bermain akrobat atas paparan atasannya Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani yang secara gamblang telah menerangkan peran dan sangkaan pada para terperiksa.

“Kerugian negara atas perdagangan sisik trenggiling ini tak main main, mencapai 440 Miliar jika diakumulasi dengan harga 40 juta perkilogramnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, hingga 3 bulan lebih kasus ini berjalan, Balai Gakkum KLHK Sumatera malah baru berhasil menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Bripka AHS.

Sebelumnya, di tengah hiruk pikuk desakan Parlemen, LSM dan masyarakat serta praktisi hukm ini, Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto, Kamis (27/2/2025) dengan enteng mengakui, oknum Polisi Serka AHS kasusnya masih dalam Sprindik.

“Yg sipil sdh P21. Yg oknum polisi sudah Sprindik. Minggu depan ditunggu aja releasenya,” jawabnya singkat via pesan Whats App nya.

Sebelumnya menanggapi aspirasi DPP LPPI, pejabat Kementerian Kehutan pemilik harta 1,2 miliar ini menanggapi ringan.
“Waalaikumsalam. Semua aspirasi masyarakat maupun kritik yg sifatnya membangun hal yg wajar dalam demokrasi. Yg pasti balai Gakkum dlm melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berpedoman pada prosedur hukum yg berlaku. Terima kasih,” balasnya via WA nya.

Hari Novianto meminta masyarakat bersabar. “Sabar ya bang, semua sedang berproses sesuai aturan dan tata waktunya, dlm semua tindakan penyidik harus terukur dan kami komit untuk menuntaskan. Terima kasih,” ujarnya.