HUKUM  

Aktifitas Galian C di Kecamatan Lumban Julu Diduga Ilegal

IMG 20250304 WA0130

FORUM BALIGE | Aktifitas galian C jenis tanah urug yang berada di Sionggang Utara Kecamatan Lumbanjulu milik pengusaha inisial JS diduga ilegal.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Johan Pangaribuan ketika memberikan informasi kepada awak media di Balige Kabupaten Toba pada hari ini, Selasa (04/03/25).

Johan juga menyebutkan seperti diketahui aktifitas pengambilan tanah urung tersebut dengan menggunakan alat berat excavator dan beberapa mobil colt diesel di sekitar lokasi lalu lalang dengan leluasa mengangkutnya.

Warga berharap Pemkab Toba dapat memberikan perhatiannya yang lebih serius dengan menertibkan Galian C yang belum memiliki ijin agar nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Johan menambahkan warga khawatir akibat aktifitas Galian C yang tidak memiliki ijin, selain merugikan faerah juga dapat mengakibatkan banjir dan longsor yang sangat berdampak bagi penduduk di sekitar lingkungan tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Raja Ipan Sinurat menyampaikan bahwa aktifitas Galian C yang berada di Desa Sionggang Utara Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba belum dapat dipastikan telah memiliki ijin yang resmi.

IMG 20250304 WA0131

Namun demikian Rajaipan berjanji pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi tambang Galian C tersebut untuk melakukan klarifikasi semua dokumen yang diperlukan untuk kegiatan tersebut.

Raja Ipan pun berdalih bahwa untuk secara langsung dapat memberhentikan aktifitas Galian C tersebut harus melakukan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara di karenakan Dinas lingkungan Hidup Toba tidak memiliki Pejabat PPLH atau PPNS. .(Boe-Doe)