FORUM JAKARTA | Kasus pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Dua oknum anggota Polda Sumatera Utara, Brigadir B dan Kompol RS, diduga memeras 12 kepala sekolah dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar.
Skandal ini diungkap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan kini menjadi sorotan publik.’
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka terbilang licik. Mereka meminta jatah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan dalih “setoran wajib.”
Jika kepala sekolah menolak, mereka diancam dengan aduan masyarakat (dumas) fiktif yang dapat menjatuhkan karier mereka.
Brigadir B dan Kompol RS, yang bertugas di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, kini telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pertanyaan besar muncul: Benarkah mereka hanya beraksi berdua?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri untuk menelusuri aliran uang hasil pemerasan ini. Ia yakin ada pihak lain yang turut menikmati miliaran rupiah tersebut.
“Tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Lacak juga itu uangnya mengalir ke mana. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” tegas Sahroni dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Selain menuntut pemecatan kedua oknum polisi tersebut, Sahroni juga meminta hukuman pidana maksimal agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa skandal ini harus menjadi momen bagi Polri untuk melakukan pembersihan internal dari oknum-oknum bermental pungli.
“Tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian! Orang-orang seperti ini tidak layak ada di kepolisian,” lanjutnya.
Kasus ini membuka mata publik bahwa praktik pemerasan terhadap institusi pendidikan bisa terjadi dengan sistematis.
Apakah akan ada tersangka baru yang segera diungkap? Ataukah aliran dana miliaran rupiah ini akan terus menjadi misteri?
Sebelumnya, dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan 12 kepala sekolah di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pelaku memeras para korban hingga Rp4,7 miliar.
Keduanya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka pemerasan.
Keduanya adalah mantan Kasubdit Direskrimsus Polda Sumut, Kompol Romli dan Penyidik Pembantu Brigadir Bayu. Kasus ini disebut berkaitan dengan pengusutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus bermula ketika ada rencana pembangunan mutu SMK dan SMA di Sumatera Utara. Modus pemerasan adalah dengan mengundang perangkat sekolah untuk ditanyai soal proyek.
Setelah diundang, Kompol Romli dan Brigadir Bayu diduga meminta fee atas proyek tersebut. Total pemerasan kedua polisi itu mencapai Rp4,7 miliar.
“Yang dua orang ini ini kita pakai pasal 12E Pemerasaan. Jadi ada pembangunan terkait dengan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut,” tutur Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/2025). (toh/suk)