FORUM TEBING TINGGI | Sebuah dinamika menarik tengah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Jabatan strategis Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), yang sebelumnya diisi oleh Kamlan Mursyid dengan status Pelaksana Tugas (PLT), kini beralih ke oknum Bambang Sudaryono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH). Perubahan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait legalitas, urgensi, dan motif di balik penunjukan tersebut.
Kamlan Mursyid terbilang cukup lama menduduki kursi Sekretaris Daerah hampir 3 tahun dengan status Penjabat (Pj-red) kemudian menjabat sebagai Plt Sekdako, pada akhirnya memasuki masa pensiun sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, penunjukan Bambang Sudaryono sebagai PLH dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdako sembari menunggu proses seleksi pejabat definitif menuai tanda tanya besar dan rentan memunculkan persoalan hukum administratif. Bila status ini diperpanjang secara de facto tanpa dasar regulasi, maka dapat berisiko,
Sejak Februari 2025, kota Tebing Tinggi sudah memiliki Wali Kota Tebing Tinggi definitif, hasil dari Pilkada yang lalu. Sejatinya segala keputusan birokrasi, termasuk penunjukan pejabat, seharusnya berpedoman pada prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan ketentuan perundang-undangan.
Secara regulasi, penunjukan Pelaksana Harian (PLH) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam aturan tersebut, PLH hanya dapat menjabat maksimal selama 15 hari kerja dan memiliki kewenangan yang terbatas — tidak dapat mengambil keputusan strategis, melakukan mutasi, atau menandatangani dokumen yang bersifat pengambilan keputusan final.
Jika proses lelang terbuka untuk penetapan Sekdako definitif memakan waktu yang lama, maka status PLH menjadi tidak memadai secara administratif maupun fungsional. Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah akan dilakukan perpanjangan status, penunjukan PLT, atau justru membiarkan posisi ini berlarut-larut tanpa kejelasan hukum ?
Potensi Pelanggaran terhadap batas waktu jabatan PLH, juga berpeluang besar terjadi kesalahan sebagaimana ditentukan regulasi. Selain itu juga potensi cacat administrasi atas dokumen atau kebijakan yang ditandatangani di luar kewenangan PLH.l serta terhambatnya roda pemerintahan, khususnya dalam hal pengambilan keputusan strategis di tingkat Sekdako.
Mendorong percepatan proses lelang jabatan Sekdako, sesuai ketentuan UU ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Transparansi publik terhadap alasan dan dasar penunjukan Bambang Sudaryono sebagai PLH agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
” Penataan birokrasi yang sehat harus berangkat dari kepatuhan terhadap hukum dan prinsip meritokrasi, bukan semata loyalitas politik atau pendekatan pragmatis,” ujar Azwan Alfiansyah Siregar, seorang pemerhati Kota Tebing Tinggi, Rabu (16/7/2025)
Ditambahkannya, Warga Kota Tebing Tinggi layak mendapatkan kepastian bahwa aparatur yang memegang jabatan strategis betul-betul ditunjuk melalui prosedur yang benar dan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi terkait dasar penunjukan Bambang Sudaryono sebagai PLH Sekdako. Namun sumber internal menyebutkan bahwa penghunjukan Bambang salah satunya mengacu pada SE BKN Nomor 1 / SE / I / 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian serta Perpres Nomor 03 /2018. Untuk proses lelang jabatan definitif memang tengah disiapkan, meski belum ada jadwal yang pasti.
Kini, bola berada di tangan Wali Kota Tebing Tinggi, akankah beliau menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi, atau justru membiarkan kekaburan ini terus berlarut? Jawabannya akan menjadi cermin arah kepemimpinan Tebing Tinggi ke depan. ( Met )







