PT Toba Pulp Lestari Resmi Ditutup, Aktivitas Produksi Dihentikan

Screenshot 2025 11 12 07 01 56 71 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

FORUM MEDAN | Pemerintah Pusat dan daerah resmi menghentikan sementara operasional pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), terhitung sejak Kamis, 11 Desember 2025. Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya dua surat resmi dari Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penghentian tersebut merujuk pada surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Surat itu menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Screenshot 2025 11 12 07 01 19 42 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

Selain itu, pada 10 Desember 2025, TPL juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).

Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko bencana, menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan menimbulkan korban jiwa.

Akibat penangguhan penatausahaan hasil hutan dan terhentinya pasokan kayu dari PBPH maupun PKR, TPL diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pabrik.

Screenshot 2025 11 12 06 58 02 79 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen TPL menyatakan penghentian operasional dilakukan sesuai instruksi pemerintah sehingga tidak menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan.

Meski produksi dihentikan sementara, TPL menegaskan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas esensial lainnya guna menjaga kesiapan operasional hingga izin kembali diberikan. Perusahaan mengakui kebijakan ini berdampak pada produksi dan berpotensi menunda penerimaan pendapatan, serta berpengaruh terhadap pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, dan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok perusahaan.

Screenshot 2025 11 12 06 58 43 84 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

TPL menyatakan akan melakukan langkah mitigasi dampak sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, penghentian sementara operasional TPL dinilai tidak terlepas dari rekomendasi tegas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang sebelumnya secara terbuka meminta penutupan aktivitas perusahaan tersebut. Rekomendasi itu disampaikan karena TPL diduga kuat berkaitan dengan meningkatnya risiko bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara.

Perkumpulan PARHOBAS menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut. Juru bicara PARHOBAS, Ardiansyah Tanjung, menilai kebijakan itu sebagai wujud keberanian kepala daerah dalam menghadapi persoalan lingkungan dan sosial yang kompleks.

IMG 20251215 WA0316
Masyarakat bersama Gubsu Bobby Nasution yang akhirnya turut merekomendasikan penutupan PT TPL kepada pemerintah pusat.

“Rekomendasi tersebut merupakan langkah penting yang menunjukkan keberanian gubernur dalam mengambil keputusan di tengah kompleksitas isu sosial, lingkungan, dan ekonomi yang mengelilingi aktivitas TPL,” ujar Ardiansyah, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, penghentian sementara operasional TPL merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas korporasi yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat, termasuk konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat.

Meski demikian, PARHOBAS mengingatkan bahwa penghentian sementara bukanlah akhir dari proses. Mereka mendorong pemerintah dan publik untuk terus mengawal evaluasi serta audit menyeluruh terhadap TPL, guna memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, TPL menyatakan tidak memiliki fasilitas produksi di wilayah yang terdampak langsung banjir dan longsor pada akhir November 2025. Perusahaan juga menegaskan kondisi hukum dan keuangan tetap stabil, serta strategi pasokan dan proses produksi tidak mengalami perubahan signifikan. (re)