DAERAH  

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif Oleh KIP Sumut

IMG 20251219 WA0305 1
Amsal F Tambunan Menerima Sertifikat Penghargaan dari KIP Provinsi Sumatera Utara.

FORUM Tebing Tinggi |  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi meraih predikat “Informatif” dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2025. Penghargaan ini diserahkan pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Jum’at (19/12/2025)

Piagam penghargaan kategori Penyelenggara Pemilu Informatif diserahkan oleh Ketua KIP Sumut kepada Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal F Tambunan, yang menerima langsung penghargaan tersebut mewakili seluruh jajaran Bawaslu Kota Tebing Tinggi.

Dalam proses penilaian, KIP Sumut melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik terhadap badan publik di wilayah Sumatera Utara. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Tebing Tinggi mampu memenuhi standar keterbukaan informasi yang ditetapkan, termasuk dalam penyediaan data dan dokumentasi informasi secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Tambunan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima. Ia menjelaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Bawaslu dalam menyusun, mengelola, dan menyajikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Puji Tuhan, predikat ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh publik. Kami akan terus menjaga dan meningkatkan standar keterbukaan informasi untuk mendukung kerja pengawasan pemilu yang profesional dan transparan,” ujar Amsal.

 

 

Keberhasilan ini menjadi motivasi tambahan bagi Bawaslu Kota Tebing Tinggi untuk terus memperkuat sistem pelayanan informasi publik, mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Penghargaan “Informatif” merupakan bentuk apresiasi dari KIP kepada badan publik yang menunjukkan kinerja baik dalam keterbukaan informasi publik, baik dari aspek penyajian data, responsivitas terhadap permohonan informasi, serta kemudahan akses bagi masyarakat luas. (MET).