FORUM Tebing Tinggi | Polemik pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebing Tinggi kini berkembang menjadi krisis serius legitimasi kepemimpinan. Hal itu menyusul adanya surat resmi Dewan Pimpinan MUI Kota Tebing Tinggi kepada DP MUI Sumatera Utara yang secara tegas meminta peninjauan kembali hasil ketetapan Musda.
Surat bertanggal 23 Desember 2025 tersebut ditandatangani Ketua Umum Demisioner DP MUI Kota Tebing Tinggi masa khidmat 2020–2025, Drs. H. Akhyar Nasution, dan dialamatkan kepada Ketua Umum DP MUI Sumut di Medan dengan perihal “Mohon Peninjauan Kembali Hasil Ketetapan Musda X MUI Kota Tebing Tinggi ”.
Dalam surat itu, Akhyar Nasution mengungkapkan bahwa pasca Musda ke-X yang digelar Sabtu, 20 Desember 2025, muncul keberatan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, hingga sebagian peserta Musda sendiri terhadap jalannya forum tersebut.
Keberatan utama diarahkan pada mekanisme pencalonan Ketua Umum MUI Kota Tebing Tinggi yang dinilai melanggar Tata Tertib Musda BAB VI Pasal 19 huruf i, yang mensyaratkan calon Ketua Umum pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan MUI. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Drs. H. Mhd Ghazali Saragih yang ditetapkan sebagai Ketua terpilih tidak pernah menjabat sebagai pengurus DP MUI Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, penetapan Sekretaris Umum juga menjadi sorotan. Chairil Anwar Pulungan, S.Pd yang ditetapkan sebagai Sekretaris Umum disebut masih tercatat sebagai Pengurus Inti Partai Gelora Kota Tebing Tinggi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan nilai etik dan khittah MUI sebagai lembaga keumatan yang seharusnya menjaga jarak dari politik praktis.
Poin paling sensitif dalam surat tersebut adalah pengakuan adanya tekanan psikologis terhadap Ketua Umum demisioner agar tidak maju kembali dalam Musda. Tekanan itu disebut datang dari berbagai kalangan, termasuk unsur formatur, karena pelaksanaan Musda dinilai telah menyimpang dari nilai agama dan pedoman organisasi.
Menanggapi dinamika tersebut, salah seorang Tokoh Masyarakat Kota Tebing Tinggi, H. Khairul Amri mengingatkan pentingnya menjaga independensi MUI dari segala bentuk pengaruh kekuasaan. “MUI harus dijaga sebagai organisasi keumatan yang independen dan netral. Setiap bentuk dugaan intervensi dari oknum penguasa, siapa pun itu, berpotensi merusak marwah ulama dan kepercayaan umat,” tegasnya.
Ditambahkannya, proses musyawarah di tubuh MUI harus benar-benar lahir dari kehendak ulama dan umat. “Jika benar ada dugaan intervensi pihak tertentu dalam proses Musda, hal itu patut disikapi serius. MUI harus berdiri di atas semua kepentingan dan memastikan setiap keputusan diambil secara merdeka, jujur, dan sesuai pedoman organisasi,” ujarnya.
Surat resmi dari internal MUI ini memperkuat kritik yang sebelumnya datang dari berbagai elemen eksternal seperti BKPRMI dan IKA BKPRMI. Dengan demikian, persoalan Musda MUI Kota Tebing Tinggi tidak lagi sekadar polemik, melainkan telah menyentuh krisis legitimasi kepemimpinan dan menjadi ujian serius bagi marwah MUI sebagai rumah besar umat yang netral dan independen di mata masyarakat.
Di tengah sorotan publik tersebut, legitimasi kepemimpinan MUI Kota Tebing Tinggi pada akhirnya akan diuji oleh kemampuannya menjaga jarak dari kekuasaan dan konsisten pada aturan organisasi. Bagi masyarakat, MUI bukan sekadar forum musyawarah, melainkan rujukan moral umat yang hanya akan tetap dipercaya jika proses dan keputusannya lahir secara bersih, merdeka, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. ( MET )







