FORUM Tebing Tinggi | DPRD Kota Tebing Tinggi melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025. Hasilnya, fakta lapangan menunjukkan sejumlah pekerjaan belum rampung meski jadwal kontrak telah berakhir.
Sidak yang digelar Senin (29/11/2025) itu dipimpin Wakil Ketua DPRD H. M. Ikhwan, SH, MH, didampingi Indra Gunawan, Kaharuddin Nasution, dan Zainal Arifin Tambunan. DPRD meninjau proyek revitalisasi kolam renang, revitalisasi Pasar Inpres, serta pembangunan eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang dialihfungsikan menjadi halaman Masjid Agung.
Dalam peninjauan, DPRD menemukan pekerjaan belum tuntas, khususnya pada aspek finishing dan instalasi pendukung, termasuk instalasi listrik. Temuan ini bertolak belakang dengan jadwal kontrak yang seharusnya telah menyelesaikan pekerjaan.
Kondisi paling mencolok terlihat pada proyek revitalisasi kolam renang, di mana masa kontrak telah berakhir, namun pekerjaan masih berjalan. Fakta ini mengindikasikan adanya masalah pengendalian kontrak dan kepatuhan terhadap batas waktu pelaksanaan.

Pada peninjauan SD Negeri 163080, DPRD turut menemukan pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai. Padahal, proyek tersebut menyangkut langsung kepentingan sarana pendidikan dan seharusnya menjadi prioritas penyelesaian tepat waktu.
Wakil Ketua DPRD H. M. Ikhwan menegaskan bahwa pengawasan DPRD merupakan tugas konstitusional untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara fisik.
“Yang kami pertanyakan, berapa persen pekerjaan yang benar-benar selesai dan bisa dimanfaatkan. Jika kontrak sudah habis tetapi pekerjaan belum tuntas, ini jelas menjadi persoalan,” ujar Ikhwan.

Ke empat anggota DPRD juga menyoroti waktu pengerjaan proyek yang sangat terbatas, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kualitas hasil konstruksi, bukan sekadar persoalan administrasi.
Menurut DPRD, secara aturan, pekerjaan seharusnya dihentikan ketika masa kontrak berakhir, dan pembayaran hanya boleh dilakukan sesuai dengan progres riil pekerjaan, bukan berdasarkan target di atas kertas.
Atas temuan tersebut, DPRD meminta Inspektorat Kota Tebing Tinggi melakukan pengawasan menyeluruh dengan mencocokkan laporan progres, dokumen kontrak, dan kondisi lapangan, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pencairan anggaran.
DPRD menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini melalui mekanisme resmi, termasuk pemanggilan pihak terkait, guna memastikan pengelolaan APBD 2025 berjalan transparan, akuntabel, dan tidak meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari. (MET)







