DAERAH  

DPRD Tebing Tinggi Desak Transparansi dan Akuntabilitas APBD 2025

IMG 20260105 WA0267

FORUM Tebing Tinggi | Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi mengambil langkah serius dalam mengawal pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menyusul temuan sejumlah proyek yang nyaris rampung namun melewati masa kontrak. Langkah tersebut mencuat usai inspeksi mendadak DPRD ke sejumlah proyek fisik pada akhir Desember 2025 lalu dan menjadi perhatian utama dalam rapat internal Komisi III, Senin (05/01/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi, Andar Alatas Hutagalung, itu dihadiri seluruh anggota komisi, di antaranya Ogamota Hulu, Waris, Malik Purba, dan Abdul Rahman. Rapat ini sekaligus menjadi agenda awal tahun Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Menurut Ketua Komisi III,.Andar Alatas Hutagalung rapat tersebut digelar sebagai respons atas isu yang berkembang di publik terkait proyek-proyek yang disidak DPRD dan dinilai bermasalah secara kontraktual.

“Ini kegiatan awal tahunan Komisi III untuk menyikapi temuan di lapangan dan menjalankan fungsi pengawasan. Kami ingin pemerintah transparan kepada masyarakat,” tegas Andar Hutagalung.

IMG 20260105 WA0268

Dalam rapat itu, Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi menyoroti sejumlah proyek revitalisasi, antara lain kolam renang, pasar, dan beberapa fasilitas publik lainnya yang belum sepenuhnya rampung meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir. DPRD menemukan masih adanya pekerjaan fisik yang belum selesai, terutama pada bagian finishing dan instalasi pendukung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengendalian kontrak, kepatuhan terhadap dokumen perjanjian kerja, serta kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan. DPRD menilai, keterlambatan fisik yang tidak sejalan dengan progres administrasi berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas anggaran.

IMG 20260105 WA0269

Menindaklanjuti temuan itu, Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi secara bulat sepakat mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Pemko Tebing Tinggi untuk meminta klarifikasi terkait realisasi pekerjaan fisik dan administrasi proyek yang berkontrak.

Selain itu, Komisi III juga akan turun langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian antara progres fisik dan dokumen kontrak, serta mengagendakan RDP lanjutan dengan OPD terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bentuk pendalaman atas temuan awal tersebut.

Andar Hutagalung juga menegaskan bahwa DPRD membutuhkan keterbukaan penuh dari pemerintah daerah. “Kami minta dokumen kontrak, termasuk Surat Perintah Membayar (SPM), disampaikan ke DPRD. Ini bagian dari pertanggungjawaban dan bahan pengawasan kami,” ujar Andar Hutagalung. Pernyataan tersebut disepakati seluruh anggota Komisi III tanpa pengecualian.

Komisi III menilai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan kontrak menjadi kunci untuk menjaga kualitas pembangunan dan mencegah potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran publik, khususnya pada proyek-proyek bernilai besar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Dengan sikap tegas dan kesepakatan penuh seluruh anggotanya, Komisi III DPRD Tebing Tinggi menegaskan komitmennya agar pengelolaan APBD 2025 tidak sekadar rapi secara administrasi, tetapi juga nyata di lapangan, transparan ke publik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. ( MET )