FORUM TEBING TINGGI | Wakil Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi, H.M. Ikhwan, SH, MH, menyesalkan keras adanya dugaan penolakan pasien oleh rumah sakit pemerintah daerah.
Menurutnya, kejadian tersebut mencederai hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan, terlebih di tengah klaim pemerintah soal peningkatan mutu fasilitas dan layanan rumah sakit.
“Hari gini masih ada RS Pemerintah (daerah) yang menolak pasien..?, . di mana fasilitas kesehatan yang sudah sangat memadai dan tergolong telah memiliki sarana pendukung yang terbilang modern (canggih). Ini ironi dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Ikhwan saat dimintai pendapat Kamis (8/1/2026) malam via sambungan seluler.
Ikhwan menegaskan, secara regulasi tidak ada dasar pembenaran bagi rumah sakit pemerintah untuk menolak pasien, terutama peserta BPJS Kesehatan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memberikan layanan yang aman, bermutu, adil, dan nondiskriminatif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat serta melarang meminta uang muka. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama di atas pertimbangan administratif.
Menurut Ikhwan, jika penolakan terjadi dengan alasan keterbatasan fasilitas, administrasi, atau alasan non-medis lainnya, maka persoalan tersebut menunjukkan lemahnya manajemen rumah sakit. “Masalah sistem, manajemen, dan koordinasi tidak boleh dibebankan kepada pasien. Itu sepenuhnya tanggung jawab pengelola rumah sakit,” ujarnya.
Wakil Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi ini juga menyoroti aspek disiplin serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ikhwan mengingatkan bahwa tenaga medis terikat oleh Kode Etik Profesi serta ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mewajibkan pelayanan sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau ada pembiaran, kelalaian, atau pelanggaran SOP, ini bukan lagi soal etik semata, tapi sudah masuk wilayah tanggung jawab hukum. Rumah sakit pemerintah seharusnya menjadi benteng terakhir kemanusiaan, bukan malah menutup pintu bagi pasien,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Ikhwan mendesak pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi untuk segera menggunakan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, forum tersebut penting untuk memanggil manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait guna mengungkap akar persoalan secara terbuka.
“RDP harus dilakukan agar jelas duduk perkaranya, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah korektif apa yang harus diambil supaya kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sementara itu, desakan juga datang dari masyarakat agar persoalan dugaan penolakan pasien ini tidak berhenti pada klarifikasi semata. Masyarakat menuntut agar persoalan ini segera diselesaikan secara menyeluruh oleh pihak yang berkompeten, demi memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan. ( MET )







