DAERAH  

RDP Panas, Anggota DPRD Tebing Tinggi Rekomendasikan Copot Direktur RSKP

IMG 20260109 WA0214

FORUM TEBING TINGGI | Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tebing Tinggi bersama manajemen RSUD dr. H. Kumpulan Pane (RSKP) berlangsung panas dan penuh kritik. Dalam forum yang digelar Jumat (9/1/2026) di ruang sidang DPRD, sejumlah anggota dewan secara terbuka merekomendasikan pencopotan Direktur RSKP menyusul rentetan persoalan pelayanan yang dinilai mencederai hak dasar masyarakat.

RDP digelar sebagai respons atas sorotan publik terkait dugaan penolakan pasien lansia yang viral di media sosial. Kasus tersebut memicu kemarahan warga dan membuka kembali persoalan lama terkait tata kelola, transparansi, serta kualitas pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah.

Sejumlah anggota DPRD menegaskan, persoalan di RSKP tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Kejadian penolakan pasien dinilai mencerminkan kegagalan manajerial yang bermuara pada lemahnya kepemimpinan di level pimpinan rumah sakit.

“Ini bukan soal kamar penuh atau miskomunikasi. Ini soal kepemimpinan. Kalau manajemennya gagal, dampaknya langsung ke keselamatan pasien,” tegas salah satu anggota DPRD dalam forum tersebut.

Nada kritik semakin mengeras ketika beberapa anggota dewan secara tegas akan menerbitkan rekomendasi meminta Wali Kota Tebing Tinggi segera mengevaluasi dan mencopot Direktur RSKP. Menurut mereka, kepercayaan publik terhadap rumah sakit pemerintah telah tergerus dan membutuhkan langkah tegas untuk dipulihkan.

Dalam RDP itu, Direktur RSKP drg. Lili Marliana memberikan klarifikasi di hadapan DPRD. Ia secara terbuka mengakui masih banyak kelemahan dalam kepemimpinan dan manajemen rumah sakit yang dipimpinnya. dr Lili Marliana mengakui dalam forum RDP tersebut bahwa masih banyak kekurangan dalam kepemimpinan dan manajemen. Ini menjadi evaluasi besar bagi RSKP dan seluruh jajaran.

Pengakuan tersebut justru memperkuat pandangan sebagian anggota DPRD bahwa pembenahan RSKP tidak cukup dilakukan melalui teguran atau evaluasi internal. Mereka menilai perubahan serius diperlukan, termasuk di level pimpinan tertinggi rumah sakit.
Anggota DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan internal, disiplin tenaga medis, serta ketidakjelasan penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat dan kelompok rentan seperti lansia.

RDP tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi. DPRD langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim pengawasan ke lapangan sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas DPRD Kota Tebing Tinggi yang dikeluarkan Jumat (9/1/2026).

Sebanyak delapan anggota DPRD ditugaskan melakukan tinjauan langsung ke RSUD dr. H. Kumpulan Pane pada hari yang sama sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik, sekaligus melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD.

DPRD menegaskan, dugaan penolakan pasien memiliki konsekuensi hukum serius. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas melarang penolakan pasien gawat darurat dan mengatur sanksi pidana bagi pimpinan fasilitas kesehatan yang lalai.

Kini publik menanti langkah nyata dari pihak-pihak berwenang. Masyarakat mendesak agar persoalan ini segera dituntaskan secara transparan dan berkeadilan, bukan sekadar berhenti pada rekomendasi politik, agar RSKP benar-benar kembali menjadi rumah sakit yang melindungi nyawa dan martabat warga. ( MET ).