DAERAH  

Hak Interpelasi Menguat, Absennya Sejumlah Anggota DPRD Timbulkan Tanda Tanya.

IMG 20260113 WA03031

FORUM TEBING TINGGI | Menguatnya wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Tebingtinggi justru menyingkap persoalan lain di tubuh DPRD. Bukan hanya soal substansi interpelasi, tetapi juga soal sikap dan keberpihakan wakil rakyat ketika fungsi pengawasan diuji secara terbuka.

Peta sikap itu mulai terlihat jelas usai rapat DPRD yang digelar Kamis sore (15/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari total anggota DPRD, hanya 12 orang yang tercatat hadir dan mengikuti pembahasan lanjutan terkait penyusunan agenda serta tahapan pengajuan hak interpelasi.

Mereka adalah Mhd Sakti Khaddafi, Mhd Muhammad Ikhwan, Kaharuddin Nasution, Ogamota Hulu, Martin Hutahean, Zainal Arifin Tambunan, Andar A. Hutagalung, Indra Syahputra, Mhd Ridho Chap, Malik Purba, Marini, dan Sri Wahyuni. Kelompok ini dinilai konsisten mendorong agar mekanisme hak interpelasi tetap berjalan sesuai tata tertib DPRD sebagai instrumen pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Sebaliknya, sorotan publik justru mengarah pada 13 anggota DPRD lainnya yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Absennya mereka dinilai sebagai sikap yang patut dipertanyakan, mengingat rapat tersebut menyangkut agenda strategis DPRD dalam merespons berbagai persoalan serius yang tengah dihadapi masyarakat.

Ketigabelas anggota DPRD yang tidak hadir masing-masing adalah Christop Munthe (Perindo), Erwin Harahap (Perindo), Doni Damanik (NasDem), Mhd Azwar (NasDem), Abdul Rahman (NasDem), Waris (PDI Perjuangan), Hiras Sumantri (PDI Perjuangan), Mangatur Naibaho (PDI Perjuangan), Sulaiman (PPP), Anda Yasser (PKS), Erniwati (PKS), Husin. ST (Gerindra), dan Fadli Umam (Golkar).

Ketidakhadiran mereka dalam forum pembahasan interpelasi memunculkan pertanyaan serius, di mana posisi wakil rakyat ketika DPRD tengah didorong publik untuk menggunakan hak konstitusionalnya? Apakah absensi tersebut murni faktor teknis, atau mencerminkan sikap politik untuk menghindari agenda pengawasan terhadap kepala daerah?

Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Mhd Sakti Khaddafi, membenarkan bahwa rapat tersebut telah dilaksanakan dan menyatakan bahwa keputusan resmi terkait usulan hak interpelasi akan dibawa ke rapat paripurna DPRD pada Senin (19/1/2026).

“Rapat tadi sudah kita lakukan. Tahapan berikutnya sesuai mekanisme akan dibahas dalam rapat paripurna,” ujar Khaddafi.

Di luar gedung DPRD, tekanan publik terhadap lembaga legislatif justru kian menguat. Deretan karangan papan bunga yang berjejer di halaman Kantor DPRD Tebingtinggi dalam beberapa hari terakhir menjadi penanda visual atas kegelisahan masyarakat. Pesan-pesan yang tertulis di papan bunga tersebut secara terang mendesak DPRD agar bersikap tegas dan tidak menghindari tanggung jawab pengawasan.

Tekanan publik itu tidak lahir tanpa sebab. Tekanan tersebut muncul di tengah akumulasi berbagai persoalan, mulai dari polemik penataan kios Pasar Gambir yang berujung meninggalnya seorang pedagang, dugaan carut-marut pemilihan kepala lingkungan, kasus pasien lansia yang ditolak dirawat, hingga proyek-proyek pemerintah yang tak tuntas meski kontrak telah berakhir serta proyek yang dinilai menyimpang dari kesepakatan saat pembahasan anggaran bersama DPRD.

Dalam konteks ini, absennya sebagian anggota DPRD dari pembahasan interpelasi justru dinilai kontraproduktif dengan semangat pengawasan yang diamanatkan konstitusi.

Sekadar untuk diketahui publik, mekanisme hak interpelasi telah diatur secara rinci dalam Pasal 80 Tata Tertib DPRD Kota Tebingtinggi Nomor 1 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan bahwa hak interpelasi adalah instrumen resmi DPRD untuk meminta keterangan kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat.

Usulan hak interpelasi dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna, dengan syarat persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan lebih dari setengah anggota yang hadir. Dengan demikian, kehadiran dan sikap anggota DPRD menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya atau justru menghindar dari tanggung jawab politik.

Dalam situasi tekanan publik yang terus menguat, sikap diam, absen, atau enggan terlibat dalam pembahasan interpelasi berpotensi dibaca publik sebagai pembiaran atas berbagai persoalan yang tengah terjadi di Kota Tebingtinggi. (.MET ).