FORUM SERDANG BEDAGAI | Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara memastikan sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) di Kabupaten Serdang Bedagai akan kembali ditindaklanjuti pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara perwakilan masyarakat dengan Tim GTRA Sumut di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Medan, Senin (26/1/2026).
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, didampingi Sekretaris Arifin, S.Pd, dan Bendahara Tatang Ariandi, menyampaikan harapan agar persoalan sengketa lahan eks HGU PT DMK seluas 499,2 hektare di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, tidak kembali berlarut-larut dan dapat dituntaskan pada tahun ini.
“Persoalan ini sudah terlalu lama. Jika terus berlarut-larut, dikhawatirkan akan menghabiskan anggaran negara yang bersumber dari APBN hanya untuk penyelesaian sengketa. Kami berharap tahun 2026 ini ada kepastian penyelesaian,” ujar Zuhari.
Zuhari menjelaskan, Sertifikat HGU PT DMK Nomor 1 Tahun 1992 dengan luas 499,2 hektare telah berakhir sejak 31 Desember 2017. Saat ini, lahan tersebut berstatus terindikasi tanah terlantar. Ia juga menyebutkan adanya aktivitas penggarapan oleh pihak ketiga yang telah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai, karena diduga tidak memiliki legal standing atas lahan eks HGU tersebut.
Ia menegaskan, sesuai Keputusan BPN Pusat Nomor 02/HGU/BPN/92 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Deli Mina Tirta Karya, penerima HGU memiliki kewajiban untuk mengusahakan dan memelihara tanah serta mencegah terjadinya penggarapan oleh pihak ketiga. Namun, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut telah digarap pihak lain bahkan sebelum masa HGU berakhir.
“Kami berharap Tim GTRA Sumut bersikap tegas dan serius. Jangan ada pembiaran, baik terhadap perusahaan maupun penggarap yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Zuhari.
Sementara itu, Pengacara Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM, didampingi Muhammad Fadli, S.H., menyatakan bahwa penyelesaian sengketa harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan dilakukan secara profesional.
“Kami yakin Tim GTRA Sumut mampu menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan tidak mengulur-ulur waktu,” katanya.
Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.AP., mengungkapkan bahwa Tim GTRA Sumut telah bekerja maksimal dalam upaya penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT DMK dengan petani plasma Kelompok 80. Namun, pada tahun 2025 lalu, keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat menjadi kendala.
“Anggaran tidak tersedia pada 2025. Namun, untuk tahun 2026 ini, persoalan tersebut akan kembali ditindaklanjuti,” ujar Roni.
Hal senada disampaikan Koordinator Substansi Landreform BPN Sumut, Puspa Anggraini, S.P., M.SE., M.A. Ia memastikan bahwa sengketa lahan eks HGU PT DMK tetap menjadi perhatian dan akan diproses lebih lanjut pada tahun ini dengan menunggu arahan pimpinan serta dukungan anggaran.
“Kami tetap akan menindaklanjuti persoalan ini tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (re)







