FORUM Tebing Tinggi | Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 guru kembali membuka tabir rapuhnya tata kelola anggaran di Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Dua pernyataan pejabat kunci justru memperlihatkan irama birokrasi yang tidak sejalan, sementara hak guru terus tertahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi, Sri Imbang Jaya Putra, menyatakan bahwa Perda APBD 2026 baru saja memperoleh nomor. Konsekuensinya, seluruh tahapan teknis masih harus dilalui sebelum anggaran dapat direalisasikan.
“Perda APBD 2026 sudah mendapat nomor hari ini. Selanjutnya dilakukan verifikasi RKA dan pencetakan DPA. Diharapkan minggu depan anggaran sudah bisa berjalan dan pembayaran TPG sudah bisa dilakukan,” ujar Sri Imbang, Selasa ( 27 /1/2026 ) kemarin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun APBD telah sah, secara administratif pemerintah daerah belum dapat membayarkan hak guru, termasuk gaji ke-13 yang telah lama dinanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, M Deni Saragih, yang di hubungi via WhatsApp Rabu ( 28/1/2026 ) menyampaikan optimisme yang berbeda. Ia menyebut pihaknya berharap pembayaran dapat direalisasikan lebih cepat.
“Kami pasti berharap dalam minggu ini dapat terealisasi. Saat ini staf keuangan kami sedang menyiapkan DPA-nya,” jawab Deni Saragih lewat pesan WhatsApps.
Perbedaan tenggat waktu antara “minggu ini” dan “minggu depan” tersebut justru memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi antar-OPD dalam pengelolaan anggaran. Terlebih, gaji ke-13 guru bukanlah belanja baru, melainkan hak rutin ASN yang bersumber dari pemerintah pusat dan selalu hadir setiap tahun anggaran.
Kondisi ini menempatkan guru pada posisi paling dirugikan. Hak yang seharusnya diterima tepat waktu justru tersandera oleh proses administrasi yang berlarut-larut, tanpa kepastian tanggal pencairan.
“Kami ini hanya menagih hak. Gaji ke-13 itu bukan kebijakan daerah, tapi dari pusat. Kenapa masih harus dievaluasi lagi di daerah?” ujar seorang guru SD di Kota Tebing Tinggi kepada FORUM, mempertanyakan logika keterlambatan tersebut.
Guru tersebut menambahkan, jika hak rutin saja terus terhambat oleh mekanisme internal, maka yang perlu dievaluasi bukan anggarannya, melainkan kesigapan birokrasi dalam mengelola hak dasar tenaga pendidik.
Lebih dari sekadar keterlambatan teknis, kasus ini mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Ketika hak guru yang bersumber dari pemerintah pusat masih harus “menunggu evaluasi” dan tersandera DPA, maka yang patut dipertanyakan bukan ketersediaan anggaran, melainkan kesiapan birokrasi menjalankan fungsi dasarnya.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi seharusnya hadir tepat waktu bagi guru, bukan meminta mereka memahami kerumitan administrasi yang bukan tanggung jawabnya. Jika setiap hak rutin selalu berujung pada kalimat “diharapkan minggu depan”, maka keterlambatan bukan lagi insiden, melainkan pola yang dinormalisasi. ( MET ).







