FORUM SERGAI | Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Petani Plasma Kelompok 80 akhirnya memuncak. Kamis (23/4/2026), mereka turun ke lapangan eks HGU milik PT Deli Mina Tirta Karya di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, menuntut satu hal tegas: tutup perusahaan dan kembalikan tanah rakyat.
Aksi yang berlangsung tertib itu bukan sekadar demonstrasi biasa. Ini adalah akumulasi kekecewaan panjang terhadap dugaan pelanggaran hukum yang hingga kini dinilai tak tersentuh penegakan hukum.
Di hadapan aparat kepolisian, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, secara terbuka mempertanyakan legalitas operasional PT DMK.
Perusahaan tersebut diduga menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta tanpa sertifikat perubahan Hak Guna Usaha (HGU) dari tambak udang menjadi kebun sawit seluas 499,2 hektare.

Lebih krusial lagi, sertifikat HGU yang dimiliki perusahaan disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2017.
“Ada apa dengan penegakan hukum di Serdang Bedagai? Kenapa hukum seakan tidak bisa ditegakkan?” tegas Zuhari lantang.
Pernyataan ini menyentil langsung aparat penegak hukum yang dinilai lamban, bahkan terkesan membiarkan persoalan berlarut hingga hampir dua dekade.
Luka yang Tak Kunjung Sembuh
Konflik antara petani dan perusahaan ini bukan cerita baru. Sejak tahun 2000, lahan eks HGU tersebut telah menjadi objek sengketa. Petani mengklaim hak atas 289 hektare lahan, yang menurut mereka digunakan tanpa kejelasan dan tanpa persetujuan.
Erwinsyah, perwakilan kelompok, menyebut perubahan fungsi lahan menjadi kebun sawit sebagai bentuk penyimpangan.
“Seharusnya ini tambak udang sesuai HGU, bukan kebun kelapa sawit. Tanah kami dipakai tanpa pemberitahuan selama puluhan tahun,” ujarnya.

Bagi petani, ini bukan sekadar konflik agraria—ini soal keberlangsungan hidup yang tergerus perlahan.
Melalui Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor laporan 28/PD/ALS/IV/2026 tertanggal 10 April 2026.
Dalam laporan itu, petani meminta:
- Penghentian seluruh aktivitas PT DMK
- Penutupan sementara perusahaan
- Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran perizinan
Petani juga menegaskan, secara hukum perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi Kementerian Pertanian.
Jika benar tidak dimiliki, maka operasional perusahaan dinilai melanggar hukum.
Tegas ke Rakyat, Tumpul ke Korporasi?
Aksi ini membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah hukum berlaku sama untuk semua?
Di satu sisi, negara kerap tegas terhadap masyarakat kecil dalam berbagai pelanggaran administratif. Namun di sisi lain, dugaan pelanggaran oleh korporasi besar justru terkesan berjalan tanpa konsekuensi.

Petani bahkan menantang transparansi dengan meminta pemerintah dan aparat membuka fakta di lapangan.
“Silakan cek langsung ke lokasi. Jangan hanya percaya di atas kertas,” seru massa.
Aksi yang dikawal aparat dari Polres Sergai itu berlangsung damai. Namun pesan yang disampaikan jelas: kesabaran petani ada batasnya.
Kini bola ada di tangan pemerintah, mulai dari Presiden hingga aparat penegak hukum. Apakah tuntutan ini akan dijawab dengan tindakan nyata, atau kembali menjadi catatan panjang konflik agraria yang tak kunjung selesai?
Bagi Petani Plasma Kelompok 80, jawabannya sederhana: tanah harus kembali, dan hukum harus ditegakkan. (red)







