Dihadang Massa, Satresnarkoba Tetap Amankan Residivis Narkoba

Screenshot 2026 04 22 07 03 07 22 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

FORUM Tebing Tinggi | Upaya pemberantasan narkotika di Kota Tebing Tinggi kembali diuji di lapangan. Seorang residivis kasus sabu ( Narkoba.red) berinisial ASC (46), akhirnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, meski sempat terjadi penghadangan saat proses penangkapan.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Sabtu siang (18/4/2026), menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkotika.

“Pelaku diamankan dari dalam rumah setelah adanya laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (21/4 /2026 ).

Tim yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Apri Gunawan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,98 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, serta uang tunai Rp70 ribu yang diduga terkait transaksi.

Namun proses penindakan tidak berjalan mulus. Saat pelaku hendak dibawa ke Mapolres, petugas dihadang oleh sejumlah orang. Situasi sempat memanas dan berpotensi mengganggu proses hukum.

Polisi pun harus memanggil bantuan personel Samapta untuk mengurai ketegangan dan memastikan pelaku tetap dapat diamankan tanpa gangguan lanjutan.

Fakta bahwa ASC merupakan residivis menambah daftar panjang persoalan klasik: pelaku lama kembali bermain di jalur yang sama. Ini menjadi sinyal bahwa mata rantai peredaran belum benar-benar terputus.

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini sekaligus menegaskan dua hal: peran informasi masyarakat yang krusial, dan di sisi lain, adanya resistensi di lapangan yang masih kerap menghambat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. (MET)