Dua Pelaku Pencurian Dapur MBG Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

IMG 20260509 WA0097

FORUM Tebing Tinggi| Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan aksi pencurian di bangunan Dapur MBG yang berada di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka diketahui berinisial AN alias Nazri (45) dan MS alias Heri Cabe (44). Keduanya merupakan warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian tersebut.

Menurutnya, aksi pencurian itu pertama kali diketahui pada Jumat pagi (24/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban bernama Budiman (34) menerima informasi dari warga bahwa bangunan dapur miliknya telah dibobol maling.

Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang di dalam bangunan telah hilang. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak bagian asbes, kemudian masuk melalui plafon dapur.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya empat rol kabel NYM, 20 bola lampu, 20 fitting lampu, 30 batang pipa, 20 saklar, 18 stop kontak, serta satu unit mesin air. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.698.000.

Setelah menerima laporan korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AN di wilayah Desa Penggalangan pada Jumat pagi (8/5/2026).

“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengaku melakukan pencurian bersama MS. Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MS di rumahnya,” ungkap Iptu Herikson Siahaan, Sabtu (9/5/2026).

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku barang hasil curian tersebut telah dijual ke botot atau tempat penampungan barang bekas. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor, serta satu buah tang potong warna cokelat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Met)