Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan di Namo Rambe

1001083035 200275

FORUM DELISERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namo Rambe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis ekstasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Senin (25/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Merci Raya Dusun IV, Desa Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Namo Rambe, AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RRG (20) dan DR (20), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok X-Mild warna putih yang berisi dua butir pil ekstasi merek kerang berwarna kuning. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri milik DR.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Farhan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Namo Rambe untuk proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana. (roel)