FORUM. Tebing Tinggi | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kota Tebing Tinggi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 4,26 gram.
Tersangka berinisial DR (33), warga Jalan Pala, diamankan di Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Minggu sore (21/6/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., Selasa (23/6/2026), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas mendapati tersangka DR sedang berada di bawah sebuah pohon dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Jimmy.
Polisi menyita 12 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip berisi sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. ( MET )










