FORUM MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar coaching clinic Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat sekaligus memastikan implementasi SP4N Lapor berjalan optimal di seluruh perangkat daerah.
Kepala Diskominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae mengatakan, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pelaksanaan SP4N Lapor di Pemprov Sumut sudah berjalan baik. Namun, masih terdapat catatan terkait kecepatan respons terhadap laporan masyarakat.
“Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebenarnya implementasi SP4N Lapor di Pemprov Sumut sudah baik. Namun masih ada catatan terkait waktu respons tindak lanjut laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat, yang lebih dari tiga hari kerja,” ujar Porman Mahulae pada coaching clinic di Aula Transparansi Kantor Diskominfo Sumut, Jalan HM Said No. 27 Medan, Senin (27/7/2026).
Menurut Porman, kegiatan tersebut menjadi sarana pembinaan dan penguatan kapasitas pejabat penghubung di setiap OPD, sekaligus bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan pengaduan publik.
“Kita akan lihat bagaimana pemahaman OPD melaksanakan kebijakan ini. Bagaimana ketersediaan sumber dayanya, bagaimana sikap para pelaksananya, dan bagaimana kedisiplinan pelaksanaan prosedur kerjanya,” terang Porman Mahulae.
Ia berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan SP4N Lapor di lingkungan Pemprov Sumut.
Coaching clinic SP4N Lapor berlangsung selama empat hari, 27–30 Juli 2026, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Sumut dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sumut Hafidz Tigor Barita menegaskan bahwa pelaksanaan SP4N Lapor berada dalam pengawasan dan memiliki konsekuensi apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Aduan masyarakat yang tidak direspons dan ditindaklanjuti akan berubah menjadi laporan yang berkadar pengawasan, yang akan ditindaklanjuti Inspektorat dengan pemberian hukuman disiplin berat, sedang, atau ringan,” terang Hafidz.
Karena itu, Hafidz berharap seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut semakin responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui akun SP4N Lapor masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut Mukhlis menegaskan bahwa penyelenggaraan SP4N Lapor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
“SP4N Lapor bukan sekadar aplikasi pengaduan, tetapi merupakan instrumen pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang. Karena itu setiap perangkat daerah harus memastikan mekanisme pengelolaan pengaduan berjalan sesuai ketentuan, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mukhlis.
Ia juga mengingatkan bahwa kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai masukan yang berharga untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Melalui coaching clinic ini, kami berharap seluruh pejabat penghubung semakin memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga implementasi SP4N Lapor di lingkungan Pemprov Sumatera Utara dapat berjalan semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.**(DISKOMINFO SUMUT)







