MEDAN | Sejumlah fakta baru tersaji di etalase sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (3/8/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, lebih empat jam ketiga terdakwa masing-masing mantan Kadisdik Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran, Supriadi selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) serta rekanan Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, di bawah sumpah saling bersaksi satu sama lain.
Menurut mantan kadis, sejak awal dirinya tidak setuju dengan Pengadaan Smartboard yang diinisiasi mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy. Pengadaan Smartboard untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sambungnya, merupakan program Top Down. Bukan Bottom Up.
“Itu perintah dari pak Pj Bupati Yang Mulia. Sebagai Kadisdik, hal mendesak dibutuhkan sekolah-sekolah negeri adalah renovasi gedung yang banyak rusak dan pengadaan meubeler yang ringan-ringan. Bukan smartboard,” katanya menjawab pertanyaan hakim anggota Sontian Siahaan.
Dia dan pejabat lainnya juga diperintahkan agar mengadopsi Pengadaan Smartboard yang pernah dilaksanakan di Serdangbedagai (Sergai).
“Sebelum jadi Pj Bupati, pak Faisal Hasrimy pernah dan sempat rangkap jabatan sebagai Sekda di Kabupaten Sergai Yang Mulia. Jadi katanya harus sama seperti di Sergai. Nilai pagunya. Saya bersama tim lainnya termasuk dari Komisi B DPRD yang mengurusi pendidikan studi banding ke Sergai.
Program-program yang ada di RAPBD 2024 supaya dirubah semua. Dibintangi, dibatalkan, diarahkan ke Pengadaan Smartboard,” ungkapnya.
Hakim anggota juga menanyakan kebenaran kesaksian Bahrun Walidin alias Baron pada persidangan lalu yang mengaku sebagai broker ada beberapa kali menyerahkan uang ke dirinya dan dibantah Saiful Abdi.
Justru sebaliknya, sambung Saiful Abdi, berdasarkan keterangan terdakwa Supriadi waktu di Kantor DPRD Langkat pernah menginformasikan, Baron ada memberikan uang kepada Supriadi sebesar Rp1 miliar.
“Nggak tahunya hanya beberapa menit kemudian uang itu dijemput ajudannya Pj Bupati. Salah kirim katanya (Baron). Bukan untuk Supriadi tetapi untuk Pj Bupati,” tegasnya. Di sisi lain, Supriadi tidak membantah keterangan Saiful Abdi soal salah kirim alias salkir uang tersebut.
Saksi membantah Pj Hasrimy yang memperkenalkan Baron ke dirinya. Melainkan Saiful Abdi. Ketika dikonfrontir kembali oleh hakim ketua, Saiful Abdi menyatakan tetap pada keterangannya. Karena atas perintah mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy makannya ia memperkenalkan Baron ke Supriadi.
Sementara saat ditanya Itoloni Gulo selaku penasihat hukum (PH) terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra, saksi menerangkan, pagu Pengadaan Smartboard sebesar Rp49,9 miliar bersumber dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2023. Semula tidak ada ditampung dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) dan tidak ada usulan dari dinas yang dipimpinnya.
“Pak Iskandar harus sanggupi minimal Rp50 miliar,” katanya menirukan ucapan mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy. “Beliau (Faisal Hasrimy) pernah meyakinkan saya, e-katalog itu tidak pernah ada temuan. Karena saya menolak. Di tahap pengadaan saya tidak terlibat.
Menghindar
Selama dua hari berturut-turut di tanggal 14 dan 15 Oktober 2024, Saiful Abdi sengaja menghindar dan sempat bersembunyi di salah satu kafe kawasan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang agar tidak menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Smartboard. Karena sebelumnya ada disampaikan Kasubag Keuangan Irwansyah Soripada, bahwa Saiful Abdi harus menandatangani dokumen pencairan karena telah diperintah Faisal Hasrimy.
“Kata Irwansyah Soripada waktu itu, ini pak perintah dari Pj melalui Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), ada yang harus bapak tanda tangani Surat Perintah Membayar. Lalu saya tanya, kenapa saya yang tandatangani? PPK kan bukan saya.
Lalu Irwansyah Soripada mengatakan, ada juga nama saya di situ dibuat. Itu disampaikan ke saya via telepon. Makanya saya matikan terus handphone saya. Gak saya hidupin lagi,” urai Saiful Abdi kepada tim PH-nya Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis.
Ia menguraikan, di tanggal 15 Oktober 2024 tersebut Irwansyah dan Siska Syahputra sebelum ke rumahnya ada menelepon, lebih dulu menjumpai Robert Hendra Ginting sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan ke Medan.
“Karena yang lalu-lalu itu menandatangani (SPM) cukup PPK,” katanya. “Artinya, tidak satu pun dokumen Pengadaan Smartboard yang saudara tandatangani kecuali SPM tadi?” cecar Jonson dan dibenarkan Saiful Abdi.
Ketika dicecar lagi seperti apa kata-kata Faisal Hasrimy sehingga ia mau menandatangani SPM Pengadaan Smartboard dini hari tersebut, Saiful Abdi mengatakan,” Saya kan lagi mengurus masalah abang (Saiful Abdi) P3K. Masa’ abang gak tandatangani itu? Tandatanganilah. Terus disodorkan Kepala BPKAD (M Iskandarsyah)” ursinya.
Sementara ketika ditanya Julheri Sinaga selaku PH terdakwa Supriadi, saksi Saiful Abdi menerangkan, antara April dan September 2024 ia tidak terlibat dalam Pengadaan Smartboard pada Disdik Kabupaten Langkat. Apalagi di September dia sudah dijadikan tersangka di perkara lain, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Persisnya mulai dari Surat Pemesanan Smartboard, tidak ada meneken dokumen.
Keterangan mantan kadis tersebut kemudian dikonfrontir dengan alat bukti rekaman yang diperlihatkan tim JPU pada Kejari Langkat di mana Saiful Abdi ada memberikan paparan. Saksi menerangkan, semula tidak mau datang, tetapi terus ditelepon mantan Pj Faisal Hasrimy.
Diancam
“Tolong pak kadis segera ke Sekolah Harapan. Kapan pak kadis dipanggil ke Poldasu? Sore. Awalnya saya tidak tahu ada acara smartboard. Soalnya katanya itu ada acara assesment kepala sekolah. Iya saya ada kasih kata sambutan. Ternyata acaranya berlanjut ke bimtek Smartboard,” tuturnya menjawab pertanyaan Julheri.
Temperatur jalannya persidangan pun mulai ‘memanas’ ketika PH terdakwa Supriadi kembali mempertanyakan Saiful Abdi yang akhirnya menandatangani dokumen SPM Pengadaan Smartboard. “Di malam jam 02.00 (WIB) terpaksa saya tanda tangani. Saya diancam,” katanya.
“Apakah saudara ada diancam pakai senjata?” timpal Julheri Sinaga. “Tidak. Tetapi kalau tidak saya tandatangani akan langsung masalah P3K. Kalau ditandatangani, akan ditutup masalah ini (P3K),” jawabnya.
Dalam kesempatan tersebut Saiful Abdi melalui PH-nya Jonson Sibarani memperlihatkan alat bukti berupa, Surat Keputusan (SK) penunjukan Supriadi sebagai PPK di Dinas Pendidikan Langkat per tanggal 7 Mei 2024. Kemudian bukti elektronik berupa percakapan di grup Bismacindo yang anggotanya ada Baron, Fatima dan Budi Pranoto. Di mana Baron mengirimkan foto dokumen Surat Pesanan yang isinya PPK atas nama Supriadi.
Sementara menurut saksi lainnya Budi Pranoto Seputra, dirinya tidak pernah memerintahkan Baron untuk menyerahkan uang ke pihak mana pun. Namun sebagai bentuk kerjasama kemitraan, Budi Pranoto ada memberikan uang mencapai Rp19 miliar secara bertahap.
Di bagian lain Budi Pranoto membenarkan keterangan Saiful Abdi. Di Pengadaan Smartboard sebelumnya mereka tidak saling kenal dan tidak pernah komunikasi. Ia baru kenal mantan kadis ketika sama-sama ditahan di Rutan Kelas I Medan. Persisnya November 2025.
Sementara auditor juga ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Erwinta Marius berpendapat, dalam melakukan audit, bila ada materi keterangan atau alat bukti yang saling bertentangan, wajib diklarifikasi. Tujuannya agar audit memiliki nilai pembuktian yang akurat.
Sedangkan soal telah ditunjuknya seorang PPK, maka PA tidak dapat dimintai lagi pertanggungjawabannya atas kesalahan PPK. (MR)







