FORUM MEDAN | Giliran Nur Erdian, selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Tebingtinggi serta Heny Afrianti, pihak swasta, persisnya Account Manager/Sales pada PT Whiz Digital (berkas terpisah) dihadirkan, Senin (21/9/2026).
Di bawah sumpah, keduanya saling bersaksi dilanjutkan dengan pemeriksaan masing-masing sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi beraroma suap Rp175 juta, terkait Pengadaan Belanja Internet Dinas Kominfo Tahun Anggaran (TA) 2026, di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Heny Afrianti menerangkan, sebelum Pengadaan Belanja Internet Dinas Kominfo diupload di E-Katalog, ia sudah komunikasi dengan sejumlah pihak.
Terdakwa Nur Erdian, juga keponakan Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih itu dikenalnya lewat seseorang bernama Rizal Nasution.
Tim PU kemudian mencecar apa alasan saksi yakin berkomunikasi dengan Nur Erdian yang notabene masih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi. Atau sebelum diangkat menjadi Plt Kabid KIP, juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kominfo.
“Saya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” kata wanita berkacamata tersebut di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.
Di bagian lain saksi menerangkan, terdakwa Nur Erdian yang mengarahkan dirinya menemui Kadis Kominfo Ghazali Rahman. Demikian sebaliknya, kadis mengarahkan dirinya agar berkomunikasi dengan terdakwa.
‘Dibungkus’ Maintenance Cost
Fakta hukum pun kian terang benderang. Dugaan praktik suap (gratifikasi) alias commitment fee oleh Heny Afrianti kepada Nur Erdian dibungkus dengan istilah dana biaya pemeliharaan atau Maintenance Cost. Sebab istilah dimaksud, tidak ada disebut dalam Kontrak Pengadaan Belanja Jaringan Internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
“Angka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,” ungkap saksi. Dengan rincian, penyerahan pertama sebesar Rp150 juta dan kedua, Rp25 juta.
“Seperti yang ditanyakan pak jaksa tadi, apakah anda akan memberikan uang itu kalau tidak ada pengklikan? Apakah anda yakin akan memenangkan pengadaan belanja internet kalau tidak menyerahkan uang itu ke Nur Erdian?
Iya. Setelah pengklikan (di E-Katalog) kemudian saudara serahkan uangnya,” tegas hakim ketua. Saksi Heny Afrianti pun mengangguk membenarkannya.
Keponakan Walikota
Sementara menurut Nur Erdian, juga keponakan Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, uang Rp175 juta yang diterimanya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Termasuk untuk membiayai perkuliahannya.
“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” katanya. Ketika dikonfrontir hakim ketua, Nur Afrianti yang duduk di sebelah kanannya pun membantunya. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.
OTT Polda Sumut
Diberitakan sebelumnya, berawal saat Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan meringkus empat orang pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Tiga dari empat orang itu adalah PNS, yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Sementara satu lagi dari pihak swasta, Heny Afrianti.
Perkara ini merupakan proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimili, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp175 juta.
Nur Erdian didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, Heny Afrianti dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi. (MR)







