Camat Pegagan Hilir Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polres Dairi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Dairi

FORUM DAIRI | Camat Pegagan Hilir, Tetap Lingga (49), resmi melaporkan pemilik akun Facebook Papy Sianturi yang dikenal sebagai Tobok Sianturi ke Polres Dairi atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (5/3/2026) dan telah terdaftar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/95/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani Kepala SPKT, Ringkon Manik.

Dalam pelaporan itu, Tetap Lingga datang didampingi sejumlah tokoh marga Lingga yang tergabung dalam organisasi PARLABA (Persadaan Lingga Berru Bberena) se-Dunia. Beberapa di antaranya Richard Eddy M Lingga, Sastra Lingga, Wahidin Lingga, Marjan Lingga, Saor Lingga, dan Saut Lingga.

Tetap Lingga menjelaskan, laporan tersebut bermula dari siaran langsung di Facebook yang dilakukan akun Papy Sianturi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu ia sedang berada di rumahnya di Jalan Rangkom, Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, ketika mengetahui adanya siaran yang diduga memuat pernyataan menghina dirinya.

Menurutnya, dalam siaran langsung tersebut pemilik akun diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan dirinya sebagai camat. Pernyataan tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi publik dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai pejabat pemerintahan.

Selain itu, siaran tersebut juga disebut memuat pernyataan bernada ancaman yang berkaitan dengan kegiatan gotong royong di kawasan jalan antara Kantor Camat Pegagan Hilir dan SMKN 1 Pegagan Hilir yang dilaksanakan pada 6 Februari 2026.

Atas kejadian tersebut, Tetap Lingga merasa keberatan dan menilai pernyataan yang disampaikan dalam siaran tersebut telah mencemarkan nama baiknya serta mengandung unsur pengancaman.

Laporan itu dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sementara, tokoh PARLABA, Richard Eddy M Lingga, mengatakan pihaknya turut mendampingi Tetap Lingga karena merasa prihatin atas isi video yang beredar di media sosial tersebut.

“Kami merasa keberatan atas video yang diunggah itu karena menggunakan bahasa yang menghina. Jika ada kekurangan dalam kinerja camat, silakan disampaikan melalui kritik yang konstruktif, bukan dengan kata-kata kasar apalagi disertai ancaman,” ujarnya kepada wartawan.

Richard juga menyebut pihaknya telah menginformasikan persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, agar memberikan izin kepada Tetap Lingga menempuh jalur hukum.

Menurutnya, langkah hukum itu penting untuk menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Dairi sekaligus menjaga martabat marga Lingga di wilayah Pegagan.

Richard yang juga menjabat Ketua APRINDO Kabupaten Dairi serta mantan anggota DPRD Sumatera Utara berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap Kapolres Dairi, Otniel Siahaan, dapat segera merespons laporan ini agar memberikan efek jera kepada pelaku. Kami juga siap mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima Polres Dairi dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ge)