FORUM SIMALUNGUN | Kegigihan Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun dalam memberantas tindak kejahatan kembali membuahkan hasil. Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Bangun dan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin malam (6/4/2026), menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan cerminan nyata kerja keras, ketekunan penyelidikan, serta sinergi lintas kesatuan. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” ujarnya.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama diterima pada 5 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, disusul laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar.
Dalam aksi pertamanya, tersangka membobol rumah korban Rizka di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun pada dini hari. Dengan cara mencongkel jendela belakang, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga seperti televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Kurang dari sebulan kemudian, tersangka kembali beraksi di rumah korban Widi Anita Sihombing di Jalan Asahan KM 4. Dalam kejadian itu, pelaku merusak jendela belakang dan mencuri sejumlah barang, di antaranya keyboard Yamaha PSR E473, sepatu merek On Cloud, raket badminton, serta dua tabung gas 3 kg, dengan total kerugian mencapai Rp10,55 juta.
Kapolsek mengungkapkan bahwa Agus bukan pelaku tunggal. Sebelumnya, pihaknya telah lebih dulu mengamankan tujuh tersangka lain yang merupakan bagian dari jaringan pencurian, yakni Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul.
Penangkapan tersangka terakhir ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA B. Situngkir, S.H., terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah kosong di Pematangsiantar.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan memanjat atap seng rumah warga untuk melarikan diri. Meski telah diperingatkan oleh petugas dan warga, pelaku tetap berusaha kabur dengan melintasi atap rumah. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan, dan tersangka akhirnya dilumpuhkan serta diamankan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui terlibat dalam enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Bangun dan Polsek Siantar Timur.
“Polsek Bangun dan jajaran Polres Simalungun akan terus bekerja tanpa kenal lelah dalam memberantas setiap bentuk kejahatan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKP Verry Purba.
Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif, gelar perkara, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yudha)







