FORUM LABURA | Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MFA (24). Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan perkebunan Desa Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun I Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, diamankan saat berada di palang perkebunan.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Ilal bersama tim opsnal.
Dalam proses penindakan, polisi awalnya menghentikan dua pria yang berboncengan. Namun, salah satu di antaranya melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit dan berhasil kabur meski sempat dikejar petugas.
Dari hasil interogasi awal, MFA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Aek Kanopan. Hingga kini, identitas pemasok masih dalam penyelidikan aparat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 2,04 gram, tujuh paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 2,71 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 5674 VCF.
Petugas juga telah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.(Obay)








