FORUM ASAHAN | Posko Kelompok Tani Satuan Tugas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Satgas HKTI) Kabupaten Asahan yang berada di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan, diduga dihancurkan dalam sebuah insiden yang terjadi pada Jumat (18/9/2026).
Ketua Satgas HKTI Kabupaten Asahan, OK Rasyid, mengatakan, dalam insiden tersebut dua anggota kelompok tani, yakni Bayu Syaputra (42), yang juga Ketua Satgas HKTI Kecamatan Kisaran Barat, dan seorang anggota bernama Andi dari Kecamatan Pulo Bandring, mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.
“Dua orang anggota kelompok tani kami mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan,” kata OK Rasyid, Jumat (18/9/2026).
Menurut Rasyid, kedua korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, penyebab dan kronologi pasti terjadinya luka tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat.
Rasyid juga menyebut posko kelompok tani mengalami kerusakan. Ia menduga tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan perusahaan dengan melibatkan sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Di lokasi kejadian, kata dia, terdapat empat unit alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan pekerjaan pengerukan dan pembuatan parit di atas lahan bekas HGU PT BSP.
Rasyid mempertanyakan dasar hukum atas kegiatan tersebut, terutama terkait pembongkaran posko dan penggunaan alat berat di lahan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas kelompok tani.
“Kami mempertanyakan apa dasar mereka melakukan perusakan posko yang didirikan kelompok tani Satgas HKTI Asahan, kemudian melakukan pengerukan parit menggunakan alat berat, serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok tani kami,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan posko maupun dugaan kekerasan terhadap anggota kelompok tani.
Terkait kejadian itu, Satgas HKTI Kabupaten Asahan menyatakan telah membuat laporan kepada pihak kepolisian. Mereka juga meminta Kapolres Asahan dan Kapolda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak PT BSP maupun pihak lain yang disebut terlibat mengenai tudingan perusakan posko, penggunaan alat berat, serta dugaan penganiayaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai kronologi dan dasar kegiatan di lokasi. (OK)
q







