Digugat Cerai, Pria Ini Sebarkan Video Porno Mantan Istrinya

Sebar Video Porno bekas istri

FORUM SAMARINDA | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim menangkap pria inisial WF (32) di rumahnya Jl KH Samanhudi Gang Annur I pada 3 Desember 2021 lalu. Pria WF ditangkap setelah menyebarkan video porno hubungan suami istri dengan mantan istrinya melalui aplikasi twitter pada 30 November 2021.

Informasi diperoleh, Rabu (8/12/2021), terungkapnya kasus ini setelah korban merupakan mantan istri, LR (30 tahun) melapor ke polisi. Bahwa ada video mirip dirinya di akun twitter yang ramai diperbincangkan. Korban diberitahu temannya. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan motif pelaku WF sebarkan video porno mantan istrinya karena sakit hati digugat cerai. 

“Pelaku sebelumnya sudah mengancam korban. Bahwa akan sebarkan videonya bila tak cabut gugatan cerainya,” jelas Andika.

Pelaku WF menyebarkan video mantan istrinya LR dengan akun pribadi twitter dengan memberi link video instagram. 

Andika menjelaskan untuk penyidikan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti video rekaman dan ponsel milik pelaku. Dan polisi akan melakukan pemblokiran video tersebut di media sosial. 

“Sekarang, pelaku WF dalam penahanan untuk penyidikan. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 45 junto pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,” jelasnya seraya menyatakan korban yang diketahui pegawai bank itu tidak mengetahui dirinya saat direkam pelaku. 

“Video direkam sudah lama sekali dan korban tak mengetahui sama sekali ketika dirinya direkam. Dan saat ini korban kondisinya tertekan,” kata Andika. 

Lebih lanjut, Andika menegaskan kepolisian dalam penyidikan kasus ini fokus pada penyebaran video porno tersebut. 

Selain itu, pelaku WF dan korban LR berumah tangga sebagai suami istri selama dua tahun. Dan pelaku WF digugat cerai di Pengadilan Agama pada bulan September 2021 dan kini sudah diputuskan keduanya sudah resmi bercerai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *