FORUM HAMPARAN PERAK | Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, wawasan dan kemampuannya diragukan.
“Kita masih meragukan wawasan dan kemampuan para anggota P2K Desa Tandem Hilir 1,” jelas tokoh masyarakat Desa Tandem Hilir 1 Muhandis saat rapat pemilihan anggota P2K Desa Tandem Hilir 1.
Rapat pemilihan P2K beranggotakan 11 orang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/12/2021).
Saat rapat hadir perwakilan Kecamatan Hamparan Perak Haris, Babinsa Koramil 12/HP Peltu Ilyas Nasution, Babhinkamtibmas, tokoh masyarakat Muhandis serta pemuka agama, Balon (bakal calon) Kades Tandem Hilir 1, Herianto (incamben), Prabudi Ginting Suka, Watam, Sumardi, Surahman, Sugiarto alias Lilik Cumplung,
Terpisah, tokoh masyarakat Muhandis meragukan kemampuan dan wawasan para anggota P2K Desa Tandem Hilir 1 karena melihat dari persoalan masa lalu mereka.
“Wawasan dan sikap netralnya para anggota P2K masih kita ragukan. Sehingga faktor inilah yang bakal menjadi kekisruhan desa kedepannya. Namun itu bukan yang kita harapkan,” singgung Muhandis.
Peraturan Bupati Deli Serdang No.63 Tahun 2021 tentang interpal waktu pemilihan Kades serentak, bergelombang di Kabupaten Deli Serdang mengatur pedoman pelaksanaan pemilihan kades secara serentak, bergelombang dilakukan berdasarkan masa jabatan Kades yaitu jangka waktu 6 tahun pertama.
Sesuai aturan Juknis Bupati Deli Serdang, pembentukan panitia oleh BPD sebagaimana disebutkan pada angka 4 huruf b paling lambat tanggal 9 Desember 2021 dan selanjutnya menyampaikan keputusan pemilihan dimaksud kepada Bupati cq Kepala DPMD melalui Camat paling lambat tanggal 13 Desember 2021.
Terpisah Ketua BPD Desa Tandem Hilir 1 Supriono mengatakan surat Juknis dari Bupati terlambat ke Desa Tandem Hilir 1 sehingga rapat pemilihan P3K baru dapat dilaksanakan.
“Rapat pembentukan P2K baru dapat kita laksanakan Sabtu pagi ini,” jelas Ketua BPD Desa Tandem Hilir 1 Supriono.(man)