FORUM MEDAN | Praktisi hukum Kota Medan Muslim Muis mendukung langkah korban dalam melaporkan penuntut umum Kejari Medan maupun Majelis Hakim PN Medan yang menangani perkara pemalsuan akta dan penggelapan dengan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.
Dimana dalam perjalanannya, terdakwa David dalam perkara pemalsuan akta dan penggelapan dituntut Onslag oleh Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dan Riachard Sihombing yang kemudian dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dengan memutus bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa (Vrisflag).
Bila kita mencermati perkara ini dari awal, Muslim Muis pun mengatakan seharusnya JPU pada saat P- 19 memeriksa dan meneliti dari ‘A- Z’ apabila masih ada kekurangan kelengkapan. Penuntut Umum seharusnya memberi petunjuk pada penyidik untuk melengkapi berkas dengan cermat, dan itulah telah terjadi sehingga terkesan tergesa-gesa menjadikan berkas perkara tersebut menjadi P- 21.
Nah seperti yang dikhawatirkan pun terjadi, penuntut umum tidak dapat membuktikan pasal- pasal yang di dakwakan terhadap terdakwa yang dibuatnya sendiri. Sehingga Penuntut Umum harus menuntut terdakwa dengan tuntutan ONSLAG (Meski ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana) lalu dalam putusan bebas (Vrisflag) oleh majelis hakim.
“Jadi itu adalah hak korban untuk melaporkan penuntut umum maupun majelis hakim untuk mencari keadilan,”ucap Muslim Muis kepada wartawan Minggu (06/02/22) melalui pesan whatsapp.

Sebagaimana diketahui dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban, Menyatakan terdakwa David Putranegoro als Lim Kwek Liong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan altenatif kedua sebagaimana diancam pidana Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diancam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-empat: sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-lima sebagaimana diancam pidana Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum (Vrijspraak). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan hakekat serta martabatnya; Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke terdakwa, barang bukti yang telah disita khusus 21 Sertifikat SHM/HGB dikembalikan kepada terdakwa.
Terpisah DR Longser Sihombing SH. MH selaku kuasa hukum korban Jong Nam Liong telah mengambil langkah hukum terkait tuntutan onslag dengan melaporkan Penuntut Umum Kejari Medan Chandra Priono dan Riachard Sihombing ke Jamwas Kejagung termasuk majelis hakimnya ke Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung.
Dasar pelaporan yang dilakukan, adanya dugaan penuntut umum ketakutan karena adanya intervensi oknum eksternal dan internal dengan alasan dilakukan eksaminasi 15 November 2021 di Gedung Pidana Umum Kejagung RI. Kemudian dilanjutkan dengan Ekpose rencana tuntutan dilaksanakan di gedung Pidana Umum Kejagung RI pada Senin 27 Desember 2021. Sehingga
Tuntutan onslahg yang dibacakan JPU Riachard Sihombing dan Chandra Priono Naibaho 28 Desember 2021 tanpa membacakan rangkuman dari rangkaian persidangan.


Saat membuat laporan, Pihaknya diterima Staf Jamwas dan staf Kapuspenkum, DB. Susanto. Longser pun menjelaskan pertemuan itu, untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni 2008 sampai 5 September 2008.
Intinya dalam laporan tersebut, mempertanyakan Apakah eksaminasi itu sesuai dengan aturan, standard Operasional Prosedur ( SOP ) dan atas kepentingan siapa dilakukan eksaminasi dan ekspos Rentut?. Dan apakah semua kasus wajib dieksaminaasi dan ekpos Rentut di Jampidum Kejagung RI ?, tanya Longser.
“Dan ini harus dibuka Jampidum ke Publik agar jangan terjadi diskriminatif. Sebab Itulah sebagian besar pelanggaran yang menurut kami tidak sesuai dengan KUHAP,” ucap Longser kepada warrtawan melalui pesan whatsappnya berharap dalam perkara ini kliennya mendapat rasa keadilan.


Dalam mendapatkan keadilan, pihaknya selain melaporkan perkara ini ke Kejagung, pihaknya juga melaporkan masalah tuntutan ini kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin 3 Januari 2022, serta membuat pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR-RI.
Harapannya, dengan dilaporkan perkara ini mendapat respon, karena tuntutan itu jelas merugikan pihak klien kami.
Longser menjelaskan bahwa kedua oknum jaksa itu, tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri Dan Paspor Jong Nam Liong.

“Setelah terdakwa dan lainnya menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik 6 orang lainnya yaitu Jong Nam Liong, Mimiyanti, Yong Gwek Jan, Juliana, Weni dan Deni dan sertifikat milik pribadi Mimiyanti, didakwa kepada terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek LIong , NFN (DPO) dan LSL alias Edi (DPO),” tambahnya.
Dari pantauan wartawan, saat pembacaan tuntutan usai sejumlah papan bunga diletakan disamping kantor Kejari Medan, sebagai bentuk kekecewaan korban atas pembacaan tuntutan.







