FORUM MEDAN | Sejumlah warga di beberapa daerah Sumatera Utara mengaku resah dengan dugaan keterlibatan “orang dalam” yang menjanjikan bisa mengurus proses hapusbuku tanah eks HGU PTPN II, namun setelah uang jutaan bahkan milyaran diserahkan urusan tidak selesai. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak praktek ilegal yang diduga dilakukan oleh ‘orang dalam” di instansi pemerintahan ini.
Pangujiyatno, warga desa Cinta Rakyat, mengaku telah habis uang hingga Rp 1,5 milar untuk mengurus biaya hapus buku lahan eks HGU PTPN II yang berada di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pangujiyatno menyebut lahan seluas 118 hektar tersebut telah dikelolanya secara berkelompok sejak tahun 1993. Namun hingga kini tanah tersebut tak kunjung menjadi milik mereka karena proses hapusbuku yang diajukannya hingga kini tak selesai. Padahal, aku Pangujiyatno, dirinya sebagai Ketua Kelompok Masyarakat Marginal yang mengelola lahan 118 hektar tersebut telah dibantu pengurusannya oleh “orang dalam” di BPN dan PTPN agar semua urusan berjalan lancar.
“Biaya perjuangan saya sudah sampai Rp 1,5 miliar, tapi sampai sekarang apapun tak dapat” kata Pangujiyatno kepada wartawan di Medan, Jum’at (4/2).
Pangujiyatno menyebut dirinya kenal dengan para makelar tanah yang telah menikmati uang mereka di antaranya berinisial D dan HM di BPN. Sementara yang di PTPN II, Pangujiyatno mengaku tidak kenal karena melalui perantara.
“Orang BPN, PTPN II dan jajaran sudah Rp 1,5 miliar tapi (urusan) tidak selesai. Diberikan beberapa kali dalam bilangan Rp 5 juta, Rp 15 juta, 20 juta,” ungkap Pangujiyatno.
Pangujiyatno menerangkan para makelar tanah ini menawarkan siap untuk mengurus proses hapusbuku eks HGU lewat BPN bahkan sampai ke pusat. Tapi semua bohong. Buktinya, sebut Pangujiyatno, mereka disuruh buat surat permohonan pembayaran aset, tapi setelah diajukan nilainya sangat fantastis.
“34,2 hektar uang yang harus dibayar Rp 28 miliar. Kami ini orang miskin, dari mana uang sebanyak itu kami peroleh, untuk makan saja susah,” katanya sembari mengaku hingga kini pengajuan hapusbuku lahan eks HGU 118 hektar milik Kelompok Masyarakat Marginal di Percut Sei Tuan tidak selesai.

Ketua Lembaga Pemulihan Hak-Hak Tanah Rakyat (LPHTR) Sumatera Utara, Kamisan Ginting menerangkan bahwa sesungguhnya banyak korban yang telah tertipu dari praktek makelar tanah ini. Kamisan menyebut kasus Pangujiyatno hanya segelintir dari ribuan kasus yang ada tapi tidak terungkap.
Kamisan menyebut sejumlah rekannya juga sudah pernah memberikan uang kepada para panglima talam yang mengaku bisa mengurus hapusbuku eks HGU PTPN II. Kamisan menyebut para panglima talam ini umumnya adalah para mantan pejabat yang ada di BPN dan PTPN II.
“Mantan-mantan pejabat tapi bisa ngurus. Mereka tawarkan bisa mengurus penyelesaian, bisa cari pembelinya,” kata Kamisan yang mengaku pernah ditawarin oleh para mantan pejabat ini untuk membantu dirinya menyelesaikan lahan eks HGU 40 hektar di Bangun Sari tapi ditolak.
Kamisan mengungkap tim verifikasi yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara diduga tahu dengan keberadaan para panglima talam ini tapi diam saja, terkesan diamini.
“Para panglima talam ini seolah-olah diamini, mereka diduga main mata dengan tim, kalau tidak mana berani mereka,” tandas Kamisan.
Kamisan mengatakan para panglima talam dan makelar tanah seperti ini semestinya yang harus diberantas. Menurut Kamisan, mereka-mereka inilah sebenarnya yang disebut mafia tanah itu.
“Inilah mafia tanah sebenarnya, para panglima talam ini kerjasama dengan orang dalam dan pengusaha-pengusaha besar di Medan, Ini sudah saya selidiki. Itu yang perlu dibasmi,” kata Kamisan.
Kamisan mengatakan dirinya pesimis penyelesaian lahan eks HGU PTPN II dapat dituntaskan sepanjang para mafia tanah ini tidak diberantas. Kamisan menyarankan jika pemerintah ingin menuntaskan permasalahan eks HGU ini, panggil seluruh rakyat dan pihak swasta yang terkait dengan persoalan ini. Kemudian, tetapkan biaya ganti rugi semurah-murahnya jangan terkesan pemerintah ingin cari untung.
“Kalau ini tidak dilakukan, akhirnya nanti sampai kapan pun tidak jelas. Bubar nanti tim verifikasi yang dibentuk Gubernur, permasalahan ini tidak selesai,” ujarnya.
Kamisan menduga permasalahan lahan eks HGU PTPN II ini sengaja dipersulit penyelesaiannya sehingga tidak selesai. Dengan demikian, lahan eks HGU tersebut bisa digunakan dan disewakan oleh pihak-pihak tertentu yang keuntungannya masuk kantong pribadi dan kelompok. Buktinya ada lahan PTP IX (sekarang PTPN II) yang sudah pernah dilepas di tahun 1950-an dan tahun 1980-an yang masih tercatat sebagai HGU padahal kenyataannya sudah menjadi pemukiman rakyat sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dan PTPN II.
Apalagi dalam waktu dekat akan ada HGU PTPN II yang akan berakhir, belum selesai yang dulu-dulu sudah akan ada babak baru lagi. Lingkaran masalah agraria yang tidak akan putus apabila Presiden tidak menunjukkan ketegasannya. Apalagi sudah ada dua Presiden yang masing-masing menjabat dua periode sampai sekarang juga belum bisa menyelesaikan permasalahan eks HGU ini.

Anggota Komisi A DPRD Sumut M.Subandi mengatakan sejak tim B-Plus dibentuk Pemprovsu pada Februari 2000 sampai sekarang muncul Tim verifikasi dan Identifikasi yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, belum tampak ada penyelesaian terhadap masalah eks HGU PTPN II. Subandi mengungkap hasil pengamatannya di sejumlah tempat banyak lahan eks HGU PTPN II yang disewakan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggungjawab karena berlarut-larutnya penyelesaian eks HGU tersebut. “Kita tidak tahu mengalir kemana uang sewa lahan eks HGU itu. Mestinya ini diusut tuntas,” kata Subandi.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Pemprov Sumut, A Rahim Lubis, saat dikonfirmasi, menyatakan pengurusan daftar nominatif itu ke tim yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara. BPN khususnya kantor pertanahan ikut serta dalam pengukuran tanahnya.
“BPN Kanwil dan Kakan Pertanahan juga bagian/anggota Tim Gubernur Sumut,” kata Rahim.
Menjawab tudingan keterlibatan orang dalam di BPN, Rahim mengaku tidak begitu paham tentang hal itu. “Saya kurang paham keterlibatan dalam bentuk apanya bang? Dalam tim, BPN hanya sebagai anggota,” tegasnya.







