Selasa, 8 Februari 2022 Wakil Wali Kota Aulia Rachman mengatakan Pemkot Medan berharap PT PLN (Persero) terbuka soal Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Kontribusi yang diterima Pemkot Medan selama ini dari PPJU diperkirakan tidak cocok dengan jumlah yang dipungut PT PLN. Dari data yang dikantongi bahwa cukup banyak warga yang menjadi pelanggan listrik. Tercatat ada 525.000 rumah tangga di Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik sedangkan hanya ada 62.000 rumah yang tidak layak huni, dan jumlah tersebut belum termasuk golongan industri maupun perhotelan. PPJU tentu saja harus lebih banyak masuk ke kas Pemkot Medan. Ia berharap PPJU yang dipungut PT PLN (Persero) dikembalikan kepada Pemkot Medan karena itu merupakan hak mereka. SuaraSumut.id (8 Februari 2022)

Dugaan adanya laporan yang tidak transparan dari PT. PLN ke Pemkot Medan terkait jumlah pelanggan listrik, menuai protes keras dari Pemkot Medan. Namun sayangnya, sikap seperti ini tak munculketika hak rakyatyang dibicarakan. Masih banyak hak rakyat yang terabaikan, dan mereka tidak begituseriusmemikirkannya.Padahal masih ada 62.000 rumah yang tidak layak huni di wilayah tersebut tidak tersedia penerangan jalan umum. Bukankah hal tersebut adalah hal yang penting untuk segera diselesaikan?
Inilah wajah asli dari penerapan sistem kapitalisme-demokrasi dimana penguasanya lebih memperhatikan aspek keuntungan daripada nasib rakyat. Segala sesuatu yang dilakukan pemerintah dinilai dari aspek untung dan rugi. Ketika itu merupakan suatu keuntungan bagi mereka maka pemerintah akan memuluskan segala macam cara. Kapitalis demokrasi sendiri, bagaimana pun telah memastikan bahwa kepentingan mereka adalah pertimbangan pertama yang mesti dilancarkan.Wajar saja, jajaran birokrasi pemerintahan juga turut memanfaatkan peluang meraup keuntungan.
Begitupun perhatian utama pemerintah adalah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama bukan kesejahteraan rakyat. Memanfaatkan segala celah untuk mengambil harta rakyat sebagai pendapatan negara. Kesejahteraan rakyat dinomor sekiankan oleh negara. Demokrasi sendiri yang katanya menjamin hak bagi setiap warga negara, mestinya itu yang direalisasikanpemerintah. Tapi nyatanya nihil tanpa pengaplikasian. Padahal hakikatnya pemenuhan kebutuhan listrik adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi negara bukan justru untuk diperebutkan (hasil PPJU). Inilah tampilan buruk dari penerapan sistem kapitalis layaknya produsen dan konsumen. Negara menyediakan barang barang yang dibutuhkan rakyat dan menjualnya kepada rakyat sementara rakyat sebagai konsumen haruslah membayar untuk menikmati fasilitas yang disediakan oleh negara.
Berbeda dengan kondisi hidup dalam naungan Islam. Menurut Islam, negara wajib mengurusi rakyatnya, termasuk menyediakan fasilitas umum secara gratis salah satunya penerangan jalan. Dalam negara islam, pemimpin (khalifah) akan memberikan pelayanan yang terbaik, sebab itu adalah tugas seorang khalifah dalam sistem islam.Negara paling bertanggung jawab dalam persoalan masyarakat hingga individu per individunya. Sebagaimana hadist Rasulullah saw “Imam adalah raa-in atau penggembala, dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)
Sejarah mencatat dibawah kepemimpinan khalifah Umar bin Khatab, ia membangun fasilitas umum seperti membangun balai pengobatan, membangun tempat penginapan, perbaikan jalan umum, membangun Dar ad Daqiq untuk rakyat (gudang makanan berupa tepung, kurma, mentega, anggur), membangun kota, memberikan penerangan Masjidil Haram dan Nabawi.Inilah fungsi dan peran suatu negara yaitu menjamin kebutuhan primer semua warga negaranya berupa kebutuhan sandang, pangan, papan juga kebutuhan kolektif seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Sedangkan untuk sumber pemasukannegara islam salah satunya adalah pengelolaan secara mandiri sumber daya alam yang dimiliki negeri kaum muslimin baik dilautan maupun daratan yang dianugerahkan oleh Allah Swt. Bukan dieksploitasi demi meraup keuntungan sendiri maupun swasta. Dengan pengelolaan kekayaan yang dimiliki tersebut, dan dengan pemasukan pemasukan negara yang lain sesuai dengan ketentuan syariat islam, negara tidak perlu membebani pungutan pajak yang menzholimi rakyatnya.
Sungguh, tak ada kehidupan yang layak, baik dan tentram selain daripada penerapan aturan islam. Sudah seharusnya kaum muslimin meninggalkan sistem demokrasi kapitalis.Beralih dari aturan buatan manusia yang merusak ke sistem yang penuh rahmat yaitu dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam bingkai Naungan Daulah Islamiyah. Wallahu’alam bishwawab.
Penulis: Hustina Halimah Putri HS, Mahasiswi Institut Teknologi Medan







