Robet Hutahaean: “Habis Gelap Terbitlah Terang”

2 30

FORUM MEDAN | Meskipun sempat merasakan dingin dan gelapnya terali besi penjara, karena dizolimi oleh oknum sesama pemegang saham di salah satu hotel terkenal di kota Medan, sosok Robet Hutahaean tetap tegar dan tabah serta sabar menjalani kehidupannya yang terpisah oleh orang- orang yang disayangi dan terdekatnya.

Menurut Robet, Dirinya yakin suatu saat akan datang setitik cahaya keadilan untuk dirinya. Bahkan Robet tetap mndoakan mereka yang telah menzolimi dirinya agar diberi kesadaran tas perbuatan mereka pada dirinya.

Karena kesabaran dan ketabahannya menjalani hidup dipenjara akibat dizolimi, akhirnya setitik cahaya keadilan datang menghampirinya. Pria yang genap berusia 57 tahun warga Titipapan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ini dibiebaskan oleh Majlis hakim PN medan.

Menurut majeiis hakim, tuduhan pemasukan akta yang dilaporkan Aini Sugoto pada saat itu terhadap Robet Hutahaean tidak terbukti melakukan pemalsuan akta. Sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Mengembalikan harkat dan martabatnya serta kedudukan dan nama baiknya.

Namun pihak JPU langsung melakukan Kasasi ke MARII atas putusan majelis hakim PN Medan.

Kepada wartawan, Robert juga menceritakan kronologis kasusnya, ” bermula ketika Alm. Ani Sugoto (adik iparnya)pada tanggal 19 Juni 2019 melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan melakukan pemalsuan. 10 bulan kemudian saya dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu dengan tuduhan pemalsuan.

Dalam penyidikan yang dipermasalahkan tentang akta no.14 tanggal 16 Agustus 2018. Yang mana dalam hal ini notaris Ratna Dewi ada menerbitkan dua akta dengan nomor, tanggal dan tahun yang sama. Bedanya terletak pada isi dari akta tersebut dimana akta no. 14 tanggal 16 Agustus 2018 yang sudah mendapatkan pengesahan dari Menkunham tanggal 8 Desember 2011. Nomor pengesahan AHU -60572.AH.01.01 Tahun 2011 dipegang/dikuasai oleh Robert Hutahaen.

Nah, dalam persidangan notaris Ratna Dewi mengakui bahwa terjadi kesalahan dan tidak ada pemalsuaan akta karena kedua akta itu sama produknya seperti yang dituduhkan penyidik dan Jaksa. ” Tanggal, bulan dan tahun akta sama tapi isinya beda,”tandasnya didampingi Penasehat Hukumnya, AKBP Weitimin Panjaitan,SH,MH, Minggu (20/02/2022).

Robert menambahkan setelah berkas dilimpahkan ke JPU, saya ditahan di Tahti Polda Sumut sejak tanggal 2 Juli 2020 dan diperpanjang oleh hakim majelis. Selanjutnya, pada Juli 2020 saya dituntut penjara selama 3 tahun,6 bulan. Lalu, saya terus mencari keadilan karena saya merasa tidak bersalah. Akhirnya, Oktober saya ditangguhkan oleh majelis Hakim. Dan, bulan Desember 2022, saya dibebaskan hakim majelis PN Medan.

Tak sampai disitu, Jaksa Kejatisu kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Agustus 2021, Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi JPU. “Saya hanya ingin mengatakan masih ada penegak hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan. Saya berterimakasih kepada penegak hukum yang sudah memberikan rasa keadilan kepadaku. Perkara yang saya alami seperti semboyan ibu Kartini yaitu habis gelap terbitlah terang,”tandas Ketua relawan Kasih Martabe kemenangan Jokowi ini.( Apri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *