Adapun sabu diperoleh NH dari seorang pria berinisial W. Selanjutnya dari keterangan NH dilakukan pengembangan ke rumah tersangka W yang masih satu desa dengan tersangka NH.
“Tersangka W berhasil ditangkap dan turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,86 gram dan 1,55 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu buah skop, kotak kecil warna putih dan handphone Realme warna biru,” jelas Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka W yang masih lajang ini menerangkan sudah 3 kali mengedarkan sabu dengan keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya. Adapun sabu diperoleh W dari U yang kemudian dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun tersangka U tidak berhasil ditemukan.
“Atas perbuatannya, tersangka NH dan W dijerat melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH. (Dedi)









