2 Oknum Polisi Ditresnarkoba Ditangkap, Kasusnya Bikin Malu Polri

Kombes Denny Abrahams
Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams membenarkan adanya penangkapan AS dan FR, dua oknum anggota Ditresnarkoba yang terlibat peredaran narkotika.

FORUM AMBON | Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap dua rekannya, AS dan FR yang terlibat peredaran narkotika.

“Ada penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, seperti informasi yang rekan-rekan terima,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams di Ambon, Rabu (22/6/2022).

Menurut dia, sesuai dengan perintah kapolda, kasus yang melibatkan dua oknum anggota Polri itu akan diusut tuntas oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku. “Bapak Kapolda sudah berulang kali menegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai, apalagi sebagai pengedar,” tegasnya.

Sanksi tegas terhadap oknum polisi terlibat narkoba menurutnya sudah pernah diterapkan, bahkan sampai pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan tidak hormat pernah dilakukan terhadap oknum anggota Polres Tual berpangkat Bripka pada (1/5/2022) lalu. “Atas kasus yang terjadi saat ini, bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tutur Kombes Denny.

Oknum polisi AS dan FR ditangkap teman sendiri dari Dittresnarkoba Polda Maluku lantaran terlibat peredaran narkoba di Kota Ambon.

Keduanya ditangkap oleh tim Subdit II Narkoba Polda Maluku di kediaman AS, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Jumat (17/6/2022). Dua oknum polisi itu diduga terlibat pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Mereka pun sudah ditahan di lokasi berbeda. AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sedangkan FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku, di Mangga Dua.

Selain keduanya, polisi juga menangkap seorang warga yang ditangkap di sebuah minimarket, Desa Batumerah, Ambon. (zas/ant)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *