DAERAH  

Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Desak KPK Usut Tuntas Mega Proyek 2,7 T di Sumut

8fcbaa8d f49c 43fa bd72 f973168902ce
Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara

FORUM JAKARTA | Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara mendesak KPK untuk megusut tuntas dugaan kasus yang berkembang mengenai tender lanjutan Mega Proyek yang dimenangkan oleh PT Waskita (BUMN), KSO dengan PT. Sumber Mitra Sejati (SMJ) dan PT. Pijar Utama.

Terkait proyek multi years jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun ada dugaan permufakatan jahat. Gubernur Sumetera Utara telah meluncurkan proyek multiyears sebesar Rp 2,7 T untuk perbaikan jalan dan jembatan. Namun proyek ini diprotes banyak pihak, diduga berpotensi melanggar hukum karena prosedur penyusunan anggarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, Penetapan proyek senilai Rp 2,7 T juga tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sumatera Utara.

Perihal PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemufakatan jahat telah terjadi di eksekutif, proyek ini cenderung dadakan dan menabrak semua aturan, sehingga kuat indikasi Edy Rahmayadi selaku Gubernur selaku pihak terkait punya niat merampok uang rakyat melalui proyek 2,7 Triliun tersebut. “Proyek ini jelas disengaja menyalahi prosedur dan dipaksakan secara mendadak. Tidak dibahas di DPRD, tapi anehnya Pimpinan DPRD Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani malah teken persetujuan.

TUNTUTAN

  1. Meminta KPK turun ke Sumatera Utara dan melakukan supervisi pencegahan agar tidak terjadi korupsi pada proyek multi years Rp 2,7 triliun.
  2. Meminta KPK memeriksa kesepekatan atau MoU antara Gubsu dengan DPRD Sumut, sehingga terjadi lelang proyek multi yeras senilai Rp 2,7 yang tidak ada di KUA-PPAS, APBD 2022, dan DPA (Daftar Penggunaan Anggaran).
  3. Meminta KPK memeriksa Kepala BPKAD Provsu, Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Bappeda Provsu, Sekda Provsu, KPA dan Pokja lelang proyek Rp 2,7 triliun.
  4. Meminta KPK menyadap transaksi percakapan di nomor telepon dan/atau pesan whatapp (WA) 3 orang broker yaitu Wahyu, S, L, dengan pihak PT. Waskita, PT. SMJ, serta PT. Pijar Utama terkait deal KSO yang diduga sudah ada pencairan fee di depan sebesar Rp 10 miliar.
  5. Meminta KPK mengeluarkan rekomendasi pembatalan proyek multi years Rp 2,7 triliun tahun 2022, 2023, dan 2024, ke Gubsu Edy Rahmayadi sebelum terjadi tindak pidana korupsi pada APBD Sumut.

Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Sebagai bagian dari masyarakat Sumatra Utara dan masyarakat Indonesia memandang bahwa penyelewengan yang telah terjadi sangat keterlaluan dan akan sangat merugikan masyarakat Sumatera Utara. Di butuhkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan dan pengawasan dari kebijakan Gubernur Sumatra Utara yang notabene menggunakan uang dari masyarakat Sumatra Utara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *