KKP Sidak PT BSA Terkait PKKPRL Dermaga Jetty Tangkahan

IMG 20220912 WA0161

FORUM MEDAN | Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pada unit pengolahan ikan (UPI) dan Tangkahan PT BSA di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan, Senin (12/9/2022).

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin sidak secara langsung menyampaikan, PT BSA saat ini belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terkait dermaga Jetty Tangkahan yang berfungsi sebagai tempat tambat labuh kapal ikan dengan memanfaatkan ruang laut.

“Diharap agar PT BSA segera mengurus PKKPRL dan jajaran dari Ditjen PSDKP melalui Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (Dit PPSDP) dan Pangkalan PSDKP Belawan akan segera melakukan verifikasi ataupun pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen tersebut. Kemudian, kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap untuk melakukan pengukuran ulang kapal perikanan,” ujar Adin kepada wartawan (9/9).

Terkait pengawasan UPI dan kegiatan usaha penangkapan ikan swasta, Adin melanjutkan, pada saat sidak PT BSA sedang melakukan aktifitas berupa pemilahan, pencucian, dan pengeringan produk perikanan yang sudah masuk dalam kategori usaha UPI dan sedang melakukan pembangun UPI PT BSA tersebut.

“Saat ini, tangkahan PT. BSA menjadi tempat bongkar muat kapal perikanan. Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020, PP Nomor 5 tahun 2021 serta PP Nomor 27 tahun 2021. Bahwa kapal perikanan harus melakukan bongkar ikan di pelabuhan yang ditetapkan,” lanjut Adin.

Kendati demikian, PPS Gabion Belawan masih belum dapat menampung aktifitas bongkar muat kapal perikanan dengan jumlah 83 kapal perikanan izin pusat dan 207 izin daerah. Sehingga aktifitas bongkar masih dilaksanakan di tangkahan dan menyalahi aturan.

“Karena PPS Gabion belum bisa menampung seluruh kapal perikanan, maka Dermaga Jetty Tangkahan PT BSA bisa menjadi alternatif, tentunya dengan syarat pemanfaatan ruang laut, untuk mengajukan ijin PKKPRLnya,” jelas Adin.

Adin pun meminta agar PT. BSA dapat menjadi contoh bagi UPI ataupun tangkahan lain untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, terkait kelengkapan dokumen perizinan berusaha, serta fasilitas baik sarana, prasarananya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *