FORUM HAMPARAN PERAK | Dugaan keras terjadi penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di 20 desa kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (6/1/2023).
Informasi, diduga ada 75 ton pupuk bersubsidi Urea dan NPK Poska tak disalurkan PT Global Utama ke kios pupuk UD Kios Mitra Sejati Desa Sei Baharu milik Hanafi.
Seharusnya pupuk bersubsidi tersebut harus masuk ke UD Mitra Sejati dari bulan Januari hingga bulan Desember 2022 yang lalu untuk petani.
Dugaan kalau pupuk bersubsidi itu dijual diluar peruntukkan buat petani dan bahkan ke pasar gelap.
Diketahui harga pupuk Urea Rp 112.500 namun dijual menjadi Rp 140 ribu hingga Rp 160 ribu sehingga penjualan dipastikan tak sesuai dengan HET.
Terpisah diduga dalam laporan TPUBERS Kementerian Pertanian banyak terjadi penyimpangan data serta ada yang tidak sesuai dengan nomor NIK KTP dan E-RDKK pupuk bersubsidi.
Pemerhati Pertanian Deli Serdang Dedek meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera mengusut penyelewengan pupuk bersubsidi di Hamparan Perak.
“Saya bersama para petani Hamparan Perak meminta kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mengusut dan menindak mafia yang bermain dengan pupuk bersubsidi,” beber Dedek kepada forumkeadilansumut.
Konfirmasi dengan UPT Pertanian Hamparan Perak Ahmad mengatakan kalau dirinya telah memberitahu setiap kios pupuk di Hamparan Perak agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET.
“Saya terus menghimbau kepada para pengecer agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi,” jelas Ahmad.(man)







