Soal Jadwal Sidang Apin BK, Humas PN Medan “No Comment”

IMG 20230126 WA0243
Apin BK alias Jonni

FORUM MEDAN | Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos judi online, Apin BK alias Jonni, menarik diikuti. Setelah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Medan, kasus TPPU dengan total asset yang disita mencapai Rp 157, 795 miliar ini, bakal bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.

Sayangnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Immanuel Tarigan, belum bersedia memberi keterangan terkait apakah sudah ada jadwal persidangan Apin BK, ataukah belum. “No Comment,” jawab Immanuel sambil berlalu saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan di ruang Cakra 8, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah melimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri, (Kejari ) Medan berkas perkara  Joni Alias Apin BK, Kamis (26/01/2023). Selain tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnol Tarigan SH, MH melalui pesan singkat WhatsApp – nya saat dihubungi wartawan.

“Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Yos.

Dikatakan Yos, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.

Aset harta benda tidak bergerak yaitu 26 sertifikat hak milik asli atas nama Jonni alias Apin BK, 19 aset bangunan yang berada di Deli Serdang senilai Rp 128,2 miliar.

“Tujuh aset bangunan yang berada di Kota Medan senilai Rp 23,795 miliar, dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir,” lanjut Yos.

Sedangkan, aset harta benda bergerak yaitu dua unit kapal Speed Boat besar warna hitam, satu unit Speed Boat kecil warna biru, 21 Jetski, dan satu unit mobil Pick Up. “Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar,” pungkasnya.

Lanjut Yos , Jaksa dari Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan dan nantinya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Untuk tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (zas/re)