Sidang Korban KDRT Jadi Terdakwa: Keterangan Saksi Janggal, CCTV Diminta Ditayangkan

Saksi Rolan

FORUM DELISERDANG | Persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Sherly (38) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (14/4/2026), diwarnai perdebatan dan temuan krusial. Saksi pelapor sekaligus mantan suami terdakwa, Rolan memberikan keterangan yang dinilai janggal dan memiliki perbedaan signifikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, menghadirkan dua saksi yaitu Rolan dan Lili Kamso. Namun, fokus utama perdebatan muncul ketika tim kuasa hukum Sherly, yang diketuai Jonson Sibarani SH MH, menemukan inkonsistensi dalam kesaksian Rolan.

Dalam persidangan, Rolan mengaku mengalami kekerasan berupa dorongan, pemukulan, cakaran, hingga kacamatanya dirusak. Ia juga menyebut diserang di tangga rumah. Namun, saat ditelisik lebih dalam oleh kuasa hukum, Rolan menyatakan tidak terjatuh saat kejadian. Pengakuan ini bertolak belakang dengan keterangannya dalam BAP, di mana ia pernah menyebutkan sempat terdorong hingga jatuh ke depan dan menimpa terdakwa serta saksi lain.

“Ini menyangkut konstruksi perkara. Ada perbedaan signifikan antara keterangan di persidangan dan di BAP,” tegas Jonson Sibarani, menyoroti adanya kejanggalan yang berpotensi memengaruhi jalannya pembuktian.

Sherly Korban KDRT
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Sherly (kanan atas) yang berbalik menjadi terdakwa bersama tim kuasa hukumnya (kiri atas), saat berjuang mencari keadilan di ruang sidang PN Lubuk Pakam. (foto:forumkeadilansumut.com)

Menanggapi hal ini, Rolan hanya mengaku “lupa-lupa ingat” detail kejadian karena fokusnya saat itu pada pemukulan.

Fakta lain yang menambah panas persidangan adalah terungkapnya status Rolan dalam perkara ini. Dalam dokumen lain, Rolan disebut pernah berstatus sebagai terlapor bahkan sempat menjadi tersangka di tingkat penyidikan Polda Sumatera Utara, meskipun perkara tersebut kemudian dihentikan (SP3).

BACA JUGA : Korban KDRT Jadi Terdakwa: Kisah Sherly Berjuang Melawan Luka dan Ketidakadilan di Ruang Sidang

Perdebatan kian memanas ketika membahas rekaman CCTV. Rolan mengklaim peristiwa tidak terekam karena listrik rumah dimatikan. “Kalau MCB tidak dimatikan, pasti terekam,” ujarnya.

Namun, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan klaim ini, berargumen bahwa jika listrik masih menyala di awal kejadian, rekaman CCTV seharusnya tetap ada dan menjadi bukti penting. “Kalau listrik masih hidup saat dorongan terjadi, harusnya ada rekaman. Itu yang kami minta dibuka di persidangan,” desak tim kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menyatakan bahwa rekaman CCTV telah disiapkan, namun belum diputar dalam sidang kali ini. Majelis hakim akhirnya menunda sidang ke tanggal 23 April 2026 untuk penguatan pembuktian, termasuk kemungkinan pemutaran rekaman CCTV yang kini menjadi sorotan utama.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Sherly tetap bersikukuh bahwa kliennya adalah korban. Mereka mempertanyakan logika dakwaan, mengingat kondisi fisik Sherly dinilai tidak sebanding dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya, apalagi peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua Rolan. Sidang lanjutan diprediksi akan semakin memanas, terutama saat bukti rekaman CCTV dihadirkan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sherly, menilai ada kejanggalan besar dalam perkara ini. Mereka meyakini bahwa kliennya bukan pelaku, melainkan korban. “Kalau dilihat dari kronologi, dia ini sebenarnya korban,” tegas Jonson David Sibarani SH MH didampingi rekannya, Togar Lubis SH MH dan Sudirman SH MH.

Untitled 1 20

Ia bahkan mempertanyakan logika hukum dalam kasus tersebut. Bagaimana mungkin seorang perempuan dengan postur tubuh kecil dituduh menganiaya suaminya, sementara dugaan kekerasan terhadap dirinya justru tidak berlanjut secara hukum?

“Dia (Sherly) ini sebenarnya korban (KDRT) kalau kita lihat dari kronologi yang ada. Masa’ seorang perempuan sekecil ini (Sherly) menganiaya suami? Sementara suami (Roland) yang sebelumnya dilaporkan menganiaya (KDRT) malah bebas dari jeratan hukum. Kita menduga ada ‘permainan luar biasa dalam perkara ini,” ujar Jonson.

Hal senada disampaikan Togar Lubis SH MH. Ia menilai penanganan perkara dugaan KDRT yang menjerat Sherly sarat kejanggalan. Advokat yang kerap menangani perkara anak serta KDRT ini mengaku heran dengan konstruksi kasus tersebut. Ia menyebut, berdasarkan pengalamannya, perkara seperti yang dialami Sherly tidak lazim.

“Perkara PKDRT dan anak itu dunia saya. Bahkan tesis saya tentang itu. Ini aneh. Kalau kita lihat postur tubuh, ini kecil. Tidak mungkin (melakukan KDRT),” ujar Togar sembari menyinggung kondisi fisik kliennya.

Menurutnya, berdasarkan analisa tim kuasa hukum, Sherly tidak layak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi hingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara jujur dan adil. “Analisa kami, klien kami ini tidak pantas dijadikan tersangka, apalagi terdakwa. Harapan kami persidangan berjalan objektif, jujur, dan adil,” pungkas Togar. (zas)