Terungkap di Webinar IPPI, Dr. Darmawan Yusuf: KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Bagus di Teks, Menantang di Praktik

Darmawan Yusuf

FORUM MEDAN | Advokat nasional Darmawan Yusuf menegaskan bahwa implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menghadapi tantangan besar di lapangan, meskipun secara normatif dinilai baik di atas kertas.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam webinar hukum yang digelar Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) bertajuk “Problematik KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu (8/4/2026) melalui Zoom Meeting.

Webinar yang berlangsung pukul 09.30 hingga 12.30 WIB ini diikuti sebanyak 235 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, professional, guru, PNS, pensiunan, akademisi, karyawan, mahasiswa hingga masyarakat umum.

Acara dipandu oleh moderator Drs. Gustap Marpaung, SH, MH, dan menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof Dr Binsar M. Gultom SH SE MH (mantan hakim/guru besar hukum pidana), Dr Asepte Gaulle Ginting SH MH (jaksa), serta Dr Darmawan Yusuf SH MH (advokat nasional).

Dalam paparannya, Darmawan Yusuf menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 tidak hanya bergantung pada kekuatan norma, tetapi sangat ditentukan oleh profesionalitas aparat penegak hukum dan konsistensi penerapan di lapangan.

“KUHAP baru ini bagus di teks, tetapi menantang dalam praktik. Saya kira, perkara pidana tidak dimenangkan oleh pasal, melainkan oleh bagaimana pasal itu dijalankan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktik masih ditemukan berbagai persoalan mendasar, seperti ketidaksamaan pemahaman penyidik, proses adaptasi jaksa, hingga tuntutan bagi advokat untuk bergerak lebih cepat menyesuaikan diri.

5115358b 12c6 4b36 81d6 2b61fcac08f1 1

Selain itu, Darmawan juga menyoroti sejumlah masalah nyata di lapangan, seperti pemeriksaan tanpa pendamping hukum, surat panggilan yang tidak lengkap, hingga penyitaan yang tidak sesuai prosedur.

“Advokat bukan hanya hadir di persidangan, tetapi sejak awal proses hukum berjalan, bahkan sejak seseorang pertama kali dipanggil oleh penyidik,” tegasnya.

Menurutnya, prosedur hukum sejak tahap awal sangat menentukan arah dan nasib suatu perkara. Kesalahan kecil di awal bisa berdampak besar terhadap keseluruhan proses peradilan.

Darmawan juga menekankan pentingnya laporan polisi sebagai fondasi awal sebuah perkara, karena dari situlah narasi hukum dibangun dan arah penyidikan ditentukan.

BACA JUGA: Prof Binsar Gultom Soroti Berbagai Persoalan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar IPPI

Dalam aspek upaya paksa, ia menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara sah, proporsional, dan memenuhi syarat hukum. Sementara dalam praktik penyitaan dan penggeledahan, ia mengingatkan masih sering terjadi pelanggaran prosedur yang berpotensi menjadi celah pembelaan.

Lebih lanjut, ia menyoroti terobosan dalam KUHP baru yang mengedepankan pendekatan korektif dan rehabilitatif, salah satunya melalui pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

“Pidana kerja sosial bertujuan memberi efek jera sekaligus manfaat sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau kegiatan kemasyarakatan,” jelasnya.

Namun demikian, ia menilai implementasi pidana kerja sosial masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya standar jenis pekerjaan, sistem pelaksanaan yang jelas, hingga mekanisme pengawasan.

Webinar 222

Darmawan mencontohkan putusan Pengadilan Negeri Kudus yang disebut sebagai salah satu penerapan awal pidana kerja sosial sejak KUHP baru berlaku pada 2026.

“Ini menjadi tonggak penting perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia, dari yang semula berorientasi pada pemenjaraan menjadi lebih humanis,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah isu lain, seperti pidana pengawasan, pembuktian delik santet atau ilmu gaib yang dinilai sulit dibuktikan secara rasional, hingga penggunaan alat bukti elektronik seperti WhatsApp, email, dan percakapan digital dalam proses peradilan.

BACA JUGA: IPPI Gelar Webinar Hukum, Soroti Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik

Menurutnya, tanpa kesiapan aparat dan pemahaman yang seragam, penerapan KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan multitafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum.

“Perubahan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana norma itu diterapkan secara konsisten, rasional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas aparat penegak hukum, termasuk advokat, guna mencegah disparitas penegakan hukum dan ketimpangan keadilan di masyarakat.

Diketahui, Dr. Darmawan Yusuf merupakan advokat nasional yang memimpin firma hukum DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates dan kerap menangani berbagai perkara strategis di tingkat nasional.

Webinar ini menjadi bagian dari upaya IPPI dalam mendorong peningkatan literasi hukum serta mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru agar berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

3856 Pengacara Nasional Dr Darmawan Yusuf Ungkap Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Hukum IPPI

IPPI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Melalui forum ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif serta masukan konstruktif bagi perbaikan implementasi hukum nasional,” ujar panitia penyelenggara.

Kegiatan ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, disertai harapan agar diskusi serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mengawal pembaruan hukum di Indonesia.

Tentang IPPI

Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang profesionalisme dan kontribusi terhadap pembangunan nasional, termasuk dalam aspek hukum dan kebijakan publik. (Zainul Arifin Siregar)