DPRD Sumut Rekomendasikan Eksekusi Sesuai Hukum, Himpunan Penggarap Ancam Melawan

ebcc53ea dfe1 4488 8093 0d000697fee9

FORUM MEDAN | Selisih pendapat dalam menyampaikan aspirasi dari pihak PB Al Jamiyatul Washliyah dengan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Labuhan Deli membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumut alot.

Kedua belah pihak saling mempertahankan lahan eks HGU PTPN II seluas 32 hektare di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Ketua Komisi A Andri Alfisah menyimpulkan akan merekomendasikan permasalahan sengketa tanah menuju jalur hukum. Ia menilai kelompok tani HPPLKN Labuhan Deli tidak mau difasilitasi agar masalah ditempuh dengan cara damai.

ā€œKami mendengar semua keluhan masyarakat. Artinya, PB Al Washliyah mempunyai hak atas tanah itu. Kita tidak ingin eksekusi langsung dilakukan, makanya kita hadirkan petani secara kekeluargaan. Tapi tidak mau terima, maka kami atas nama Komisi A DPRD Sumut akan merekomendasikan agar masalah ini diserahkan ke jalur hukum,ā€ kata Andri, Rabu (5/4/2023).

Ketua HPPLKN Labuhan Deli Unggul Tampubolon siap melawan keputusan DPRD Sumut yang dinilainya telah berpihak kepada mafia tanah.

ā€œKami atas nama rakyat siap melawan mafia tanah walaupun berdarah-darah. Hasil RDP ini kami nilai DPRD telah mengkhianati rakyat,ā€ beber Unggul.

Dalam hal ini Unggul, sangat kecewa dengan keputusan DPRD Sumut yang diduga telah menyimpulkan bahwa tanah itu adalah milik PB Al Washliyah. Pihaknya rela angkat kaki dari lahan itu untuk kepentingan negara atau pemerintah.

ā€œKami atas nama rakyat tidak rela tanah negara diambil oleh mafia tanah. Apabila negara mengambil tanah itu kami siap menyerahkan, apapun ceritanya kami siap berdarah-darah kalau eksekusi itu tetap dijalankan,ā€ ungkap Unggul disambut para masyarakat petani.

Lebih lanjut Unggul mengatakan, para petani kecewa dengan langkah yang dilakukan DPRD Sumut yang sifatnya sepihak untuk kepentingan pengembang. Unggul menuding kehadiran PB Al Washliyah di lahan itu adalah perpanjangan tangan dari mafia tanah. Bahkan, hari ini DPRD Sumut segampangnya melaksanakan RDP untuk kepentingan pengembang.

ā€œKenapa kami selama ini meminta untuk RDP kenapa tidak ditanggapi, alasannya menunggu Banmus. Hari ini DPRD Sumut bisa melakukan RDP atas permintaan Al Washliyah, luar biasa ini. Ada apa ini? Kalau keputusan eksekusi ini menjadi final, rakyat siap melawan,ā€ jelas Unggul.

Seperti diketahui, lahan seluas 32 hektar diperoleh PB Al Washliyah dari pemerintah/negara sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Selain izin dari sejumlah instansi/lembaga pemerintah dan menteri, juga atas dasar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dasar kepemilikan tanah seluas 32 hektar tersebut diperoleh PB Al Washliyah atas Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 diberikan kepada PB Al Washliyah areal Ā± 32 Ha dengan ganti rugi Surat PT. Perkebunan Nusantara II NomorĀ  II.0/X/0/IX/2004 Tanggal : 03 September 2004Ā  danĀ  Nomor II.0/X/325/IX/2004 tanggal : 16 SEPTEMBER 2004 tentang Surat Perintah Setor (SPS) Atas Pembayaran Tanah Areal Seluas 32 Ha di Kebun Helvetia.

Adanya Surat Keputusan Direksi PTP. Nusantara II Nomor : II.7/Kpts/04/IX/2004 Tanggal : 27 September 2004 tentang Penghapusan/Penarikan Aktiva Tetap Non Produktif PT Perkebunan Nusantara II danĀ  Akte Notaris Drs.Hasbullah Hadi, SH. Nomor : 29 Tanggal : 27 September 2004 Tentang : Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Dari : Tuan Ir.Haji Suwandi (PTPN II Persero) Kepada : Tuan Drs. Haji Ismail Efendy.

Berikutnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593/2278/K/ Thn 2005 Tentang Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Seluas 32 Hektare,Ā  Putusan Mahkamah Agung RI No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019, tertanggal 27 Mei 2019, Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 177.PK/Pdt/2020, tertanggal 5 Mei 2020. (man/zas)