FORUM LHOKSEUMAWE | Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek Maisir (permainan judi lempar gelang dalam botol) dekat Pondok Rumbia kawasan wisata Jomblang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (14/4/2024) siang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal, SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelanggaran syariat Maisir. Terduga pelaku yang ditangkap adalah AG (40 tahun) dan AN (28 tahun), keduanya warga Lhokseumawe.
Tindakan penangkapan dilakukan, sebut Kapolsek, karena kedua terduga pelaku melakukan praktik Maisir melibatkan taruhan dengan imbalan rokok, minuman, dan uang, Hal melanggar ketentuan peraturan Syariat tentang maisir atau perjudian.
Lanjut Kapolsek, turut diamankan barang bukti dari kedua terduga pelaku berbagai jenis puluhan rokok, berbagai jenis minuman dan uang tunai.
Kemudian juga diamankan botol sosro dan gelang sebagai sarana maisir, dengan membayar seribu rupiah apabila sekali lempar gelang dapat masuk ke botol makan akan diberikan hadiah berbagai jenis rokok dan minuman tersebut, ujar Kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Satpol PP-WH untuk proses hukum selanjutnya. (Razak)







